TRIBUNBENGKULU.COM - Curahan hati Ferdi, pacar mahasiswi UIN Suska Riau, Faradilla Ayu Pramesti (23) yang dibacok oleh selingkuhannya, Raihan.
Pasca insiden pembacokan, Ferdi memposting sejumlah foto bersama Fara di akun TikTok miliknya.
Ia membagikan momen kebersamaan mereka selama ini serta menuliskan caption bernada romantis untuk menyemangati sang kekasih agar cepat pulih.
Ferdi tampak terkejut ketika mengetahui adanya video mesra Fara dengan Raihan yang beredar di media sosial.
Meski demikian, Ferdi tetap menunjukkan dukungan penuh kepada Fara.
Hubungan keduanya disebut sudah serius, bahkan telah membeli baju Lebaran secara berpasangan.
"Sayang cepat sembuh yaa biar lebaran nanti kita pakai baju baru yg kamu pilih, bajunya baru sampai semalam loh sayang pas banget dengan kejadian itu, kamu ga mau pakai sayang kamu pasti cantik banget kalo pakai bajunya," tulis Ferdi.
Ferdi juga mengungkapkan telah membelikan tiket agar Fara bisa pulang kampung saat Lebaran.
"Kamu juga bilang bakal pulang ke bintan sebelum lebaran jadi aku belikan tiket biar kamu pulang lebaran bisa sama keluarga dan aku," tulisnya lagi.
Ia meminta Fara untuk tidak memikirkan hal lain dan fokus pada pemulihan kesehatannya.
"Terlepas dari itu semua tak perlu kamu pikirkan, cukup kamu pikirkan gimana biar kamu cepat sembuh, sehat biar bisa ngumpul sama keluarga dan kita bisa jalan jalan sayang," tulis Ferdi lagi.
Bahkan, keduanya telah menyusun rencana untuk berlibur bersama ke Batam setelah Lebaran.
"Kita juga ada rencana habis lebaran mau jalan jalan kebatam kan sehat sehat yaa sayanggku. aku selalu kasih doa terbaik buat kamu… I LOVE YOU @_frrpra," tulisnya.
Pada unggahan tersebut, sejumlah netizen membocorkan akun TikTok milik Raihan.
Di akun tersebut terlihat beberapa foto mesra Raihan dan Fara, mulai dari berpegangan tangan hingga video sedang berciuman.
Ferdi kemudian menanggapi temuan tersebut dengan menuliskan curahan hati di fitur story TikTok.
"Jujur aku ga tau apa apa ga tau maksudnya apa
Kenapa bisa ada apa bagaimana bisa
Jujur bingung asli," tulisnya.
Sebelumnya, pelaku pembacokan mahasiswi UIN Suska Riau, Raihan Mufazzar (22), dinarasikan nekat membacok korban karena cintanya ditolak.
Raihan disebut-sebut menaruh perasaan kepada Faradilla Ayu Pramesti (23) yang selama ini bersikap baik kepadanya.
Kisah keduanya berawal saat menjalani kuliah kerja nyata (KKN) di lokasi yang sama.
Raihan yang dikenal pendiam disebut terbawa perasaan karena perhatian yang diberikan Fara.
Perhatian tersebut memantik perasaan cinta di hati Raihan.
Namun, berbeda dengan Raihan, Fara disebut tidak memiliki perasaan yang sama.
Fara pun menjauh dan menolak perasaan Raihan.
Situasi itu diduga memicu emosi pelaku.
Pada Kamis (26/2/2026) sekitar pukul 07.30 WIB, Raihan mendatangi ruang sidang kampus UIN Suska Riau.
Saat itu, korban tengah duduk bersiap mengikuti ujian akhir.
Pelaku kemudian menyampaikan rasa sakit hatinya kepada korban.
Tanpa banyak bicara, Raihan langsung membacok tangan kiri dan kepala korban.
Dalam kondisi bersimbah darah, Fara berusaha menyelamatkan diri dengan berlari keluar ruangan.
Belakangan terungkap bahwa cinta Raihan tidak sepenuhnya bertepuk sebelah tangan.
Raihan dan Fara diketahui memiliki hubungan khusus.
Di belakang kekasihnya, Fara disebut diam-diam menjalin hubungan dengan Raihan.
Fakta tersebut terungkap melalui sejumlah video yang diunggah di akun TikTok milik Raihan.
Salah satu video memperlihatkan Fara dan Raihan berada di sebuah ruangan.
Keduanya tampak asyik bermain gim PlayStation.
Mereka duduk di atas bean bag dengan suasana ruangan bercahaya redup.
Dalam video tersebut, Raihan beberapa kali tampak mencium Fara.
Bukan hanya di pipi, keduanya juga terlihat berciuman mesra.
Fara tampak tidak terganggu dan tidak menunjukkan tanda terpaksa.
Ia terlihat tersenyum dan merasa nyaman.
Pada video lainnya, keduanya terlihat berpose bersama mengenakan pakaian batik.
Fara dan Raihan juga tampak saling berpegangan tangan.
Hingga kini, Raihan Mufazzar telah diamankan pihak kepolisian dan menjalani proses hukum atas perbuatannya.
Sementara itu, kondisi Faradilla Ayu Pramesti masih dalam perawatan medis dan belum dapat dimintai keterangan secara langsung oleh penyidik.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Pekanbaru, Anggi Rian Diansyah, menyatakan bahwa tersangka telah menyimpan niat melakukan penganiayaan sejak lama. Bahkan, penyidik menduga pelaku memiliki keinginan untuk menghabisi nyawa korban.
"Pada saat kami periksa, tersangka menyatakan dari awal November 2025 sudah ada niat untuk melakukan hal ini (penganiayaan). Namun, baru dilakukan pada Kamis kemarin," ujar Anggi saat diwawancarai Kompas.com, Jumat (27/2/2026).
Fakta ini menegaskan bahwa apa yang terjadi bukanlah luapan emosi sesaat, melainkan puncak dari niat yang terus dipelihara dalam diam.
Polisi memastikan, Raihan tidak datang ke kampus tanpa persiapan. Dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, ia membawa senjata tajam berupa kapak dan parang. Senjata tersebut diketahui merupakan milik orang tuanya.
"Pelaku mengaku sempat mengasah sajam (senjata tajam) di rumahnya sebelum berangkat ke UIN Suska," ungkap Anggi.
Pengakuan ini memperkuat kesimpulan penyidik bahwa serangan tersebut telah dirancang secara matang sebelum pelaku meninggalkan rumah.
Pagi itu, Farradhila sudah berada di kampus Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum. Mahasiswi semester delapan tersebut dijadwalkan menjalani seminar proposal tahapan penting dalam perjalanan akademiknya.
Ia duduk seorang diri di ruang ujian lantai dua. Suasana masih lengang, belum banyak mahasiswa maupun dosen yang datang. Dalam kondisi itulah, sekitar pukul 07.30 WIB, Rehan muncul menghampirinya.
Di dalam tas yang dibawanya, tersimpan kapak dan parang.
Pertemuan itu diwarnai pertengkaran singkat. Adu mulut terjadi sebelum situasi berubah drastis.
"Mereka sempat cekcok mulut. Kemudian pelaku mengeluarkan kapak dan mengayunkan ke korban," kata Anggi.
Akibat serangan tersebut, Farradhila mengalami delapan luka bacok di bagian kening, leher, punggung, dan tangan kiri. Insiden itu terjadi pada Kamis (26/2/2026) pagi dan langsung menggegerkan civitas akademika kampus.
Resmi Menjadi Tersangka, Terancam 12 Tahun Penjara
Unit Reskrim Polsek Bina Widya telah menetapkan Rehan Mujafar sebagai tersangka dalam kasus ini.
"Pelaku sudah tersangka," ujar Nusirwan.
Atas perbuatannya, Rehan dijerat Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat pahit bahwa kekerasan dapat tumbuh dari relasi yang tidak sehat dan kekecewaan yang tak terkelola.
Di ruang akademik yang semestinya melahirkan gagasan dan masa depan, sebuah tragedi nyaris merenggut nyawa meninggalkan luka mendalam, bukan hanya bagi korban, tetapi juga bagi dunia pendidikan itu sendiri.