Tribunlampung.co.id, Sumsel - Anggota Polres Lubuklinggau amankan Jaka karena melakukan top up dana menggunakan uang mainan sebesar Rp2 juta
Warga Desa Lubukngin Lama Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Sumatera Selatan (Sumsel), itu sempat ditangkap dan diikat warga.
Melansir Tribun Sumsel, peristiwa ini terjadi di Jalan Kelurahan Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II, Kota Lubuklinggau Sumsel, Kamis (26/2/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun kejadian bermula saat Jaka bersama dengan temannya mengendarai motor mencari konter yang bisa melakukan top up dana.
Kemudian keduanya datang menghampiri sebuah konter pinggir jalan di wilayah Megang Kecamatan Lubuklinggau Utara II.
Dengan percaya diri Jaka meminta pemilik konter untuk melakukan top up dana sebesar Rp2 juta.
Setelah berhasil Jaka hendak menyerahkan uang mainan dengan total Rp2 juta kepada pemilik konter, namun saat menerima uang tersebut pemilik konter langsung curiga dan langsung berupaya menangkap Jaka.
Jaka berupaya melarikan diri, namun, keburu warga sekitar lokasi berhasil menangkapnya serta mengikatnya menggunakan tali.
Bahkan beberapa warga sempat tersulut emosi dan hendak menganiaya pelaku, beruntung dicegah warga lainnya dan memanggil polisi (Tim Macan).
Sementara temannya melihat Jaka tertangkap langsung kabur menyelamatkan diri dari massa yang ramai.
Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Kurniawan Azwar membenarkan bila pelaku pengedar uang mainan sudah diamankan di Polres Lubuklinggau.
"Benar pelaku sudah kita amankan di Polres Lubuklinggau, sebagai bentuk grak cepat merespons keluhan masyarakat," ungkapnya.
Kurniawan mengimbau agar masyarakat Lubuklinggau berhati -hati terhadap peredaran uang palsu, terutama masyarakat yang mempunyai usaha pinggir jalan.
"Bagi masyarakat apabila menemukan adanya peredaran uang palsu atau mainan segera melapor ke kantor Polisi terdekat," ujarnya.