Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - BSR (38), warga Dusun II RT 001 RW 002, Kampung Tanjung Ratu Ilir, Kecamatan Way Pengubuan, Kabupaten Lampung Tengah, ditangkap Tim Gabungan Tekab 308 presisi Polsek Seputih Banyak dan Tekab 308 Polres Lampung Tengah, atas dugaan mencuri motor dua motor Kawasaki Ninja dan Honda Beat.
Peristiwa terjadi di Kampung Tanjung Kerjan, Kecamatan Seputih Banyak, Kabupaten Lampung Tengah, pada Sabtu (14/2/2026) dini hari.
BSR beraksi bersama dua rekannya AD dan TB, yang masih dalam pengejaran kepolisian.
Kasus tersebut terungkap dengan dasar laporan LP/ B / 4 / II / 2026 / SPKT / POLSEK SEPUTIH BANYAK/ POLRES LAMTENG / POLDA LAMPUNG. TANGGAL 14 FEBRUARI 2026.
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah AKP Devrat Aolia Arfan mengatakan, dari penangkapan BSR, polisi mengungkap fakta baru dan pengembangan lebih lanjut dari kasus ini.
"Tidak hanya mencuri 2 motor Kawasaki Ninja, elaku yang berkomplot ini juga mengambil motor Honda Beat di lokasi yang sama," ungkap Devrat, Jumat (27/2/2026).
Devrat menjelaskan, kronologi aksi pencurian yang dilakukan BSR bermula saat pelaku bersama rekan-rekannya menyatroni rumah korban bernama Korban, Rudi Yusfendi (33) pada Sabtu (14/2/2026) sekitar pukul 02.20 WIB di rumah korban di Kampung Tanjung Kerajan, Kecamatan Seputih Banyak.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.15 WIB setelah melihat kondisi rumahnya.
"Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat dua orang pria masuk ke pekarangan rumah dengan cara memanjat pagar dan merusak gembok pintu gerbang menggunakan gunting besi besar," kata dia.
Kemudian, lanjut Devrat, pelaku kemudian merusak gembok pintu gudang dan mengambil dua unit sepeda motor Kawasaki Ninja dengan cara merusak stop kontak.
Sempat meninggalkan lokasi, namun sekitar satu jam kemudian salah satu pelaku kembali dan mengambil sepeda motor Honda Beat milik korban lainnya yang berada di bengkel atau halaman belakang rumah dengan cara serupa.
Pelaku lalu membawa kabur kendaraan tersebut melalui pintu gerbang depan.
"Barang bukti satu unit Kawasaki Ninja RR 150 cc warna hijau, dan satu unit Kawasaki Ninja SS 150 cc warna merah sudah ditemukan. Dan dari TKP, petugas mengamankan barang bukti satu buah gembok, sepasang sandal jepit warna putih, serta satu buah topi warna coklat yang digunakan saat beraksi," kata Devrat.
Sedangkan, lanjut kasat, kronologi pengungkapan kasus ini bermula dari hasil analisis rekaman CCTV oleh tim gabungan.
Pada Rabu (25/2/2026) sekitar pukul 06.00 WIB, petugas memperoleh informasi keberadaan salah satu pelaku di Kampung Tanjung Ratu Ilir.
Sekitar pukul 08.00 WIB, tim melakukan penggerebekan di rumah tersangka BSR.
"Saat hendak ditangkap, tersangka sempat melarikan diri melalui pintu dapur, namun berhasil dikejar dan diamankan petugas,"
"Dari hasil interogasi, tersangka mengakui melakukan pencurian bersama dua rekannya berinisial AD dan TB yang juga merupakan warga Kampung Tanjung Ratu Ilir," ujar kasat.
Lebih lanjut, tambah dia, polisi saat ini masih memburu barang bukti lainnya, termasuk satu unit Honda Beat milik korban serta sejumlah barang yang digunakan saat beraksi.
Selain itu, kepolisian juga telah menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) terhadap dua pelaku lainnya berinisial AD dan TB yang diduga terlibat dalam aksi tersebut.
"Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman atas tindak pidana pencurian dengan pemberatan," tutupnya.
(TRIBUNLAMPUNG.CO.ID/Fajar Ihwani Sidiq)