Muncul Tanda-tanda Perusahaan di Jateng Mangkir Bayar THR Idulfitri, Semarang dan Cilacap Rawan
rika irawati March 01, 2026 12:24 PM

 

TRIBUNBANYUMAS.COM, SEMARANG - Ancaman tunjangan hari raya (THR) Idulfitri 2026 tak dibayarkan tepat waktu membayangi para buruh di Jawa Tengah.

Terkait ancaman ini, serikat buruh dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah pun mengantisipasi dengan membuka posko pengaduan THR.

Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jawa Tengah Aulia Hakim mengatakan, potensi pelanggaran perusahaan yang enggan membayar THR Lebaran 2026 membayangi para buruh di Jateng karena beberapa alasan.

Selain isu kenaikan upah tahun ini, kondisi ekonomi yang lesu menjadi pemicu.

Pihaknya pun telah mengendus upaya perusahaan tak membayar THR buruh di sebuah pabrik di daerah Tugu, Kota Semarang.

Bahkan, perusahaan belum menaikkan buruh upah yang seharusnya berlaku mulai Januari 2026.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu di Kudus Tak Dapat THR Lebaran 2026, Bupati Samani Minta PNS Iuran

Saat ini, perusahaan masih berunding dengan buruh soal upah.

"Jangankan bayar THR, kenaikan upah yang seharusnya sudah selesai justru masih dirundingkan."

"Artinya, potensi pelanggaran gagal bayar THR masih ada di tahun ini," katanya, Sabtu (28/2/2026).

Aulia menjelaskan, posko pengaduan THR bagi buruh di Jateng akan dibuka mulai besok, Senin (2/3/2026).

Posko pengaduan bakal disebar di sejumlah daerah rawan pelanggaran di antaranya di Semarang, Demak, Karanganyar, Jepara, Cilacap, dan Brebes.

"Posko aduan nanti tugasnya ada dua, pertama menangani soal THR dan kedua soal PHK jelang Lebaran," paparnya.

Ia melanjutkan, aduan soal THR merupakan masalah klasik yang muncul setiap tahun.

Tahun sebelumnya, pihaknya menerima beberapa aduan yang kemudian diselesaikan lewat skema bipatrit.

Beberapa jurus yang digunakan perusahaan tak membayar THR di antaranya, alasan merugi.

Padahal, secara aturan sudah jelas, perusahan wajib membayarkan pendapatan nonupah buruh berupa THR keagamaan.

Hal ini berlandasakan pada Peraturan Kementerian Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021.

"Aturan Permenaker jangan hanya indah di atas kertas. Tapi makna di lapangan harus dijalankan," pesan Aulia.

Ia menyinggung soal regulasi karena mengaku sudah jengah adanya regulasi tetapi masalah ini terus berulang setiap tahun.

Ia menilai, terulangnya kejadian karena lemahanya regulasi, terutama pada poin aturan pembayaran THR diberikan maksimal H-7 Lebaran.

Mirisnya, ada perusahaan yang sengaja mengulur-ulur waktu pembayaran THR.

Ketika perusahaan tidak membayar maka buruh sudah tidak ada waktu untuk mengadu ke dinas maupun menggeruduk perusahaan.

"Pabriknya sudah tutup karena libur Lebaran, begitupun kantor dinasnya," paparnya.

Menurut Aulia, idealnya, poin aturan itu direvisi setidaknya H-21 Lebaran perusahaan harus sudah selesai membayar THR.

Ketika ada perusahaan yang belum membayar THR maka akan terdeteksi dan yang paling penting, buruh masih cukup waktu untuk melaporkan.

"Regulasi harus diubah, setidaknya H-21, agar kami sebagai serikat bisa mengadvokasi buruh."

"Pengalaman Lebaran sebelumnya, saat perusahaan dilaporkan lalu kami datangi, ternyata pabrik sudah libur," bebernya.

Perusahaan yang masih bandel enggan membayar THR pekerja, katanya, terjadi karena longgarnya sanksi.

Aulia mendesak pemerintah memberikan sanksi pidana kepada perusahaan yang nakal tersebut.

"Perlu ada sanksi yang tegas, kalau sanksi administrasi saja maka akan berulang."

"Seharusnya, sanksi pidana, terutama bagi perusahaan yang berturut-turut enggan bayar THR," ujarnya.

Kinerja Pengawas Lemah

Aulia juga menyoroti kinerja pengawas tenaga kerja yang saat ini kewenangannya ditarik ke tingkat provinsi.

Ia menyebut, ketika ada temuan kasus termasuk THR, dinas akan mengeluhkan tenaga pengawas yang kurang.

Ia tidak memungkiri kondisis itu karena di Jateng setidaknya ada 102.651 perusahaan dengan jumlah buruh kurang lebih sebanyak 2.200.000 pekerja.

Maka, ia meminta dinas bisa mencari solusi.

Baca juga: KSPSI Kebumen Desak Semua Pekerja Makan Bergizi Gratis Dapat THR

Pihaknya sendiri menawarkan posko pengaduan bersama antara buruh, perusahaan, dan pemerintah.

"Ada posko gabungan berisi buruh, dinas, dan perusahaan, biar independen."

"Kita semua itikadnya mau memecahkan persoalan yang sama," ucapnya.

Persoalan THR, lanjut Aulia, memerlukan kerjasama seluruh stakeholder.

Masalah ini ketika bisa selesaikan maka akan memiliki dampak yang luar biasa bagi ekonomi.

Ia menuturkan, buruh bisa membangun Jateng lewat THR lantaran dari kucuran THR akan digunakan untuk berbelanja.

"THR bagi buruh rata-rata tidak ditabung tapi dibelanjakan sehingga meningkatkan daya beli berujung memantik stimulus ekonomi daerah dan multiplayer efek bagi sektor UMKM, jasa, dan sektor lainnya," terangnya.

Sementara, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jawa Tengah, Ahmad Aziz mengatakan, persoalan pembayaran THR di Jateng akan dikawal hingga pembayaran selesai.

Sebagai langkah awal, pihaknya akan membuka posko penganduan THR yang dibuka pada Senin (2/3/2026). 

"Di posko nanti, buruh bisa mengadu, siapapun perusahaan yang tidak membayar THR, segera laporkan ke kami," katanya. 

Namun, ketika disinggung sanski yang diberikan kepada perusahaan yang nakal, Aziz masih enggan menjelaskannya.

"Nanti saja, Senin, pada saat launching," tambahnya. (*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.