TRIBUNBATAM.id, TANJUNGPINANG - Nama Nasrun (67), seorang lansia di Tanjungpinang jadi perbincangan setelah terbukti sebagai pelaku pembunuhan terhadap istrinya, Harsalena (56).
Anak kedua mereka, Aulia yang pertama kali menemukan jasad Harsalena yang baru pulang ke rumah setelah beraktivitas di luar Rabu (25/2/2026) petang.
Jenazah sang ibu diletakkan dalam gudang Perumahan Bintan Permata Indah gang Bogenvile nomor 9 RT05/RW04, Kelurahan Pinang Kencana, Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), sudah dalam kondisi terbungkus kain dan karung.
Di dalam karung hanya terdapat sebagian tubuh saja.
Lansia di Tanjungpinang itu mengaku jika ia memutilasi kedua kaki korban.
Tak hanya kaki, Kapolda Kepri melalui Kapolresta Tanjungpinang, Kombes. Pol. Indra Ranu Dikarta, S.I.K., M.Si dalam konferensi pers Jumat (27/2/2026) mengungkap jika pelaku berniat memotong semua anggota istrinya itu.
Niat itu terhalang setelah aksinya diketahui anaknya, Aulia.
Dua kaki istri yang telah ia mutilasi sempat ia bawa menggunakan motor Honda Supra X dengan nomor polisi BP 3015 TY.
"Dua kaki yang sudah ia mutilasi di buang ke lahan kosong milik kakak iparnya di Kampung Unggat, Tanjungpinang. Kejadian pembunuhan itu sebelum Maghrib sekira pukul 17.50 WIB," beber Kapolresta Tanjungpinang.
Kepada polisi, Nasrun (67) berniat kabur ke Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) setelah menghabisi nyawa istrinya itu.
Ia kabur ke arah Jalan Lama Bintan. Dari sana, ia berrencana menggunakan kapal lewat Pelabuhan Tanjunguban, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepri.
Namun polisi berhasil menggagalkan rencana pelaku pembunuhan di Tanjungpinang itu.
Polisi melacak keberadaan Nasrun melalui ponselnya.
Kanit Jatanras Satreskrim Polresta Tanjungpinang, Iptu Freddy Simanjuntak menyampaikan, pelaku ditangkap tiga jam setelah kejadian.
"Pelaku kami tangkap saat hendak melarikan diri menggunakan sepeda motor di jalan lama Kabupaten Bintan.Saat itu dia menuju ke arah Tanjunguban, Bintan Utara," sebut Freddy, Kamis (26/2/2026) dini hari.
Polisi menyebut Nasrun tak melawan ketika ditangkap.
Selain sepeda motor yang ia gunakan, polisi menyita sebilah parang, pakaian dan sejumlah peralatan lainnya.
Total ada 22 barang bukti yang diamankan polisi dalam kasus ini.
Hasil penyidikan polisi mengungkap motif Nasrun tega menghabisi nyawa istrinya itu.
Lansia di Tanjungpinang itu mengaku sakit hati karena sering diejek saat cekcok dengan istrinya itu.
Kapolresta Tanjungpinang membenarkan jika Nasrun dan istrinya sempat bertengkar sebelum kejadian pilu itu.
Ini diperkuat dengan kesaksian warga sekitar lokasi kejadian.
Baca juga: Kesaksian Warga Kasus Suami Bunuh Istri di Tanjungpinang, Nasrun dan Harsalena Sempat Cekcok
Kapolresta Tanjungpinang menyebut jika saat kejadian hanya ada mereka berdua.
Sedangkan Aulia, anak mereka sedang berada di luar rumah.
Saat pertengkaran itu terjadi, Nasrun hilang kontrol hingga keluar mengambil kayu, lalu memukul kepala korban berulang kali.
Setelah itu, pelaku mengecek nadi korban. Nasrun ingin memastikan apakah istrinya sudah meninggal atau belum.
Begitu mengetahui Harsalena meninggal, Nasrun mulai berniat untuk membuang korban.
"Karena terlalu besar dan tak bisa dibawa menggunakan motor, pelaku memutilasi kedua kaki korban," kata Indra, Jumat (27/2/2026).
Aksi pembunuhan yang dilakukan Nasrun ternyata bukan yang pertama.
Lansia di Tanjungpinang itu baru keluar penjara sekitar 6 bulan lalu atas pembunuhan terhadap Supartini pada Jumat, 13 Juli 2018 malam.
Nasrun ketika itu marah sebab korban meminta pertanggungjawaban setelah mengetahui Supartini tengah berbadan dua.
Jasad wanita 37 tahun itu ditemukan warga pada Minggu 15 Juli 2018 di jalan Di Dompak Jembatan III arah Wacopek sekira pukul 10.00 WIB.
Warga yang melihat mayat dalam karung itu kemudian melaporkannya kepada anggota Polisi Bukit Bestari.
Berdasarkan Visa Et Repertum Nomor: R/VER/10/VII/2018/Biddokkes, tanggal 17 Juli 2018 yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Bhayangkara Batam, Kota Batam, mayat Supartini dalam keadaan membusuk.
Serta ditemukan luka terbuka di kepala dan wajah akibat benturan benda tumpul.
Lebih lanjut, ditemukan tanda-tanda terendam air.
Pada pemeriksaan post-mortem, ditemukan tengkorak dan tulang wajah patah berkeping-keping, dan otak berdarah.
Lebih lanjut, organ-organ dalam korban sudah dalam keadaan membusuk.
Janin juga ditemukan di dalam rahim korban, yang menunjukkan bahwa korban sedang hamil.
Penyebab kematian adalah benturan benda tumpul di kepala yang mengakibatkan patah tulang tengkorak dan pendarahan otak.
Sidang terus bergulir hingga Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memvonisnya hukuman 15 tahun penjara pada Rabu, 27 Februari 2019.
Catatan TribunBatam.id mengungkap jika Harsalena sempat memberikan kesaksian yang meringankan Nasrun.
Jaksa penuntut umum (JPU) ketika itu menghadirkannya dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang pada Rabu (9/1/20219) siang.
ketika majelis Hakim bertanya tentang prmohonan dari sang istri menyangkut hukuman untuk suaminya nantinya.
Saat itu Harsalena mengatakan tetap berharap suaminya yang telah serong dan mengkhianatinya bisa diberikan keringanan hukuman.
Meski ia mengakau sudah dikhianati dan kecewa dengan tindakan kejam suaminya, namun ia masih berlapang dada.
Ia memaafkan suaminya yang telah menghamili dan membunuh selingkuhannya, Supartini.
Kini Harsalena menjadi korban pembunuhan oleh suaminya sendiri.
Jenazah Harsalena dimakamkan di tempat pemakaman keluarga di Ganet, Kota Tanjungpinang, Kamis (26/2/20260 sekira pukul 16.40 WIB.
Air mata tumpah dari keluarga dan kerabat korban.
Salah satu yang menyita perhatian ialah Nia, anak pertama Nasrun dan Harsalena yang tak kuasa menahan tangis.
Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang AKP Wamilik Mabel menyebut, petugas masih melakukan tes kejiwaan pelaku.
"Kami harus melibatkan ahli psikologi dan sejumlah ahli lainnya," kata Mabel. (TribunBatam.id/Ronnye Lodo Laleng/*)