Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Erwin Wicaksono
TRIBUNJATIM.COM, LUMAJANG - Gaji ratusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lumajang dikabarkan tersendat.
Sejumlah pegawai mengaku belum menerima haknya yang biasanya cair setiap tanggal 1 di awal bulan.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, keterlambatan terjadi pada PPPK paruh waktu yang tersebar di 19 organisasi perangkat daerah (OPD).
Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Lumajang, Agus Triyono membenarkan jika gaji PPPK paruh waktu belum cair kerena ada kendala.
Agus menjelaskan terjadi kendala dalam sistem perbankan yang membuat pencairan gaji para PPPK paruh waktu menjadi tidak tepat waktu.
"Informasi ada kendala dalam aplikasi. PPPK paruh waktu pembayaran gajinya melalui 2 bank. Yakn Bank Jatim 70 persen sekitar 3 ribu orang (pegawai PPPk) dan BPR Bank Lumajang 30 persen, 1.200 orang," ujar Agus ketika dikonfirmasi, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Aksi Pegawai MBG di Jember Pamer Rencana Gaji Pertama Disorot, Kepala SPPG Minta Maaf, Video Dihapus
Agus menegaskan, kendala dalam pencairan gaji PPPK paruh waktu kali ini merupakan dari faktor eksternal dari perbankan, bukan dari internal penganggaran Pemkab Lumajang.
Guna mengatasi kendala tersebut, Pemkab Lumajang berkoordinasi dengan pihak perbankan terkait guna pencairan gaji dapat diterima para PPPK paruh waktu.
Terkait pencairan gaji, Agus menuturkan jika skema pencairan sepenuhnya dijalankan oleh perbankan hingga masuk ke dalam rekening penerima.
"Kendala di sistem perbankan, dari Bank jatim transfer global ke BPR Bank Lumajang, kemudian BPR Bank Lumajang yg mendistribusi ke masing-masing rekening PPPK paruh waktu," katanya.
Terakhir, pada bulan Ramadan 2026 kai ini Agus juga memastikan bahwa seluruh PPPK paruh waktu di Lumajang yang berjumlah 4.230 orang tidak menerima THR Idul Fitri 2026, berbeda dengan ASN penuh waktu
Baca juga: THR ASN Jatim 2026 Cair Maret, BKD Pastikan Gaji 13 dan 14 Dibayarkan Bersamaan