TRIBUN-SULBAR.COM, MAMUJU - Kasus penembakan yang menewaskan Muhammad Husain (35) alias Caing di Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat, memasuki babak baru.
Kuasa hukum tersangka Brigadir D mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum polisi lain dalam jaringan penyuplai amunisi kepada eksekutor.
Baca juga: Belanja Operasional Dominasi Anggaran Pemprov Sulbar 2025, Capai Rp 1,6 Triliun
Baca juga: Pemkab Mamuju Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Nominal Sesuai Jenis Beras
Namun, hingga kini hanya kliennya yang ditetapkan sebagai tersangka.
"Selain klien kami Brigadir D, ada tiga orang anggota lainnya yang diduga ikut menyuplai amunisi kepada eksekutor. Mereka berinisial KA, Q, dan S yang bertugas di Polres Majene dan kesatuan lainnya," ujar Ahmad Udin dalam konferensi pers di Mamuju, Minggu (1/3/2026).
Ahmad menyayangkan langkah penyidik yang belum menetapkan ketiga oknum tersebut sebagai tersangka.
Menurutnya, jika merujuk pada Undang-Undang Darurat, keterlibatan dalam penyediaan amunisi seharusnya diproses secara merata.
Ia juga membeberkan temuan terkait hasil laboratorium forensik mengenai jenis amunisi yang digunakan saat eksekusi korban di Kecamatan Campalagian tersebut.
"Amunisi yang digunakan eksekutor berwarna perak (silver). Sementara itu, amunisi yang diberikan klien saya berwarna kuning. Ini harus diungkap secara terang benderang agar tidak ada yang ditutup-tutupi," tegasnya.
Senada dengan kuasa hukum, pihak keluarga Brigadir D meminta Polres Polman bertindak profesional dan transparan.
Basri, perwakilan keluarga, merasa ada ketidakadilan dalam penetapan status tersangka.
"Kami merasa dizalimi. Jika nama-nama mereka jelas ada dalam BAP, mengapa hanya keluarga kami yang diproses? Kami minta keadilan agar ketiga oknum tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Basri.
Kilas Balik Kasus Penembakan Husain
Sebagai informasi, peristiwa penembakan ini terjadi pada Sabtu, 20 September 2025.
Korban ditemukan tewas di dalam mobilnya di Desa Lagi-Agi, Kecamatan Campalagian, setelah dibuntuti oleh para pelaku.
Motif: Dendam pribadi. Tersangka utama, Ahmad Faizal (AF) alias Carlos, menuduh korban sebagai informan polisi (cepu) terkait kasus narkoba yang sempat menjeratnya.
Pembunuhan dilakukan secara terencana dengan melibatkan senjata api dan dukungan amunisi yang diduga berasal dari oknum aparat.(*)
Laporan Wartawan Tribun-Sulbar.com, Suandi