Laporan wartawan Tribun Gayo Rasidan I Gayo Lues
TribunGayo.com, BLANGKEJEREN - Petugas Satreskrim Polres Gayo Lues melakukan razia penyakit masyarakat (Pekat) pada bulan Ramadan.
Dalam kegiatan itu petugas meringkus 5 orang pelaku di salah satu penginapan di Terminal Blangkejeren, Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB.
Hingga Minggu (1/3/2026) kelima orang pelaku yang terjaring dalam operasi pekat di Kecamatan Blangkejeren itu sudah diamankan di Mapolres setempat.
Mereka ditangkap oleh petugas Satreskrim setelah melakukan pesta minuman keras (miras) disalah satu penginapan RGL di Terminal Blangkejeren tersebut.
Dilaporkan tim Opsnal Satreskrim sempat merazia sejumlah penginapan di Kecamatan Blangkejeren tersebut dalam operasi pekat itu.
Bahkan dalam kegiatan itu petugas mengamankan 5 orang warga dari salah satu kamar penginapan yang melakukan pesta minuman keras jenis atlas rasa leci diiamankan sebanyak tiga botol.
Hal itu disampaikan Kapolres Gayo Lues AKBP Hyrowo melalui Kasat Reskrim Iptu M Abidinsyah SH, kepada TribunGayo.com, Minggu (1/3/2026).
"Razia ini sebagai bentuk komitmen dalam penegakan hukum di wilayah yang menerapkan syariat Islam, khususnya selama bulan suci Ramadan tersebut," ujarnya.
Dikatakan, dalam operasi petugas Satreskrim dipimpin Kanit Tipiter melakukan operasi pekat terhadap sejumlah penginapan di Blangkejeren tersebut.
"Operasi pekat di bulan suci Ramadan tersebut dilakukan, hal itu untuk memastikan tidak ada peredaran miras maupun aktivitas lain yang meresahkan warga," ujar Kasat Reskrim.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan 5 orang warga yang melakukan pesta minuman keras di salah satu kamar penginapan RGL di Terminal Blangkejeren itu.
"Operasi Pekat atau kegiatan serupa akan terus digencarkan oleh personel Polres Gayo Lues di kabupaten itu, terutama selama bulan Ramadan berlangsung. Hal itu salah satu langkah preventif dan represif yang dinilai perlu berjalan beriringan demi menjaga ketertiban umum serta menghormati nilai-nilai syariat Islam yang berlaku di Aceh," sebutnya.
Dirincikan, ini nama pelaku yang terjaring operasi Pekat di Kecamatan Blangkejeren tersebut yang merupakan pelaku berasal dari luar Kabupaten Gayo Lues itu yakni, berinisial N (43), MIH (22), RAN (21), RP (20) dan M (46).
Kelima pelaku telah diamankan ke Mapolres Gayo Lues bersama barang bukti 3 botol miras jenis atlas rasa leci untuk proses hukum lebih lanjut.
"Kelima pelaku yang terjaring dalam operasi Pekat, diduga melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat Pasal 15 ayat (1) tentang larangan khamar. Bahkan tidak ada ruang bagi pelanggaran hukum di kabupaten itu terutama dibulan suci Ramadan itu," sebutnya.(*)
Baca juga: Waktu Buka Puasa dan Shalat Wilayah Aceh Tenggara serta Gayo Lues 1 Maret 2026