THR Tak Boleh Dicicil, Pemkab Muba Siapkan Sanksi Tegas Jika THR Tak Dibayar H-7
tarso romli March 01, 2026 07:27 PM

 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) memastikan seluruh perusahaan di wilayah Muba wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya.

Pembayaran harus dilakukan penuh dan tidak boleh dicicil maupun diganti dalam bentuk barang.

Kepala Disnakertrans Muba Herryandi Sinulingga, menegaskan pihaknya akan mengawal ketat pelaksanaan pembayaran THR dan Bonus Hari Raya (BHR) 2026.

 Pengawasan ini dilakukan menyusul arahan Direktorat Jenderal PHI dan Jamsos Kementerian Ketenagakerjaan RI terkait kebijakan THR, BHR, hingga pelaksanaan Work From Anywhere (WFA).

"Kami ingin memastikan THR dibayarkan secara penuh paling lambat H-7 dan tidak diganti dalam bentuk parcel atau dicicil. Selain itu, penerapan WFA pada 16–17 Maret dan 25–27 Maret 2026 harus sesuai dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan dan tidak boleh memotong cuti tahunan pekerja," ujar Herryandi, Minggu (1/3/2026).

Ia mengingatkan, ketentuan pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Perusahaan yang terlambat membayar THR melewati batas waktu akan dikenakan denda sebesar 5 persen dari total THR yang wajib dibayarkan.

"Denda tersebut dikelola untuk kesejahteraan pekerja, namun tidak menghapus kewajiban perusahaan untuk tetap membayar THR secara penuh," ungkapnya.

Tak hanya itu, bagi perusahaan yang dengan sengaja tidak membayarkan THR, Disnakertrans Muba akan menjatuhkan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Sebagai bentuk komitmen perlindungan hak pekerja, Disnakertrans Muba telah membuka Posko THR 2026 yang beroperasi mulai 2 hingga 27 Maret 2026.

Posko ini melayani konsultasi dan pengaduan pekerja yang merasa haknya tidak dipenuhi, termasuk pekerja dengan status PKWTT, PKWT, maupun harian lepas. Bonus bagi kurir dan pengemudi ojek online juga menjadi bagian dari perhatian pengawasan.

"Kami mengundang pekerja yang mengalami kendala untuk segera melapor. Kesepakatan bipartit di internal perusahaan tidak boleh dijadikan alasan untuk menghapus kewajiban pembayaran THR,"tegasnya.

Untuk mempermudah koordinasi dan pelaporan, Disnakertrans Muba juga membuka kanal komunikasi khusus bagi perusahaan maupun pekerja.

Jika terdapat kendala teknis terkait perhitungan THR, penerapan WFA, atau persoalan hubungan industrial lainnya, dapat menghubungi Faezal selaku Kabid HI Disnakertrans Muba di nomor 0813-6690-0084 atau Panji dari Tim Teknis HI di nomor 0822-7983-0006.

"Langkah ini dilakukan demi menjaga stabilitas hubungan industrial serta memastikan kesejahteraan tenaga kerja di Bumi Serasan Sekate tetap terjamin menjelang Hari Raya,"tutupnya. 

Baca juga: Dua Kali Ambruk Jembatan Lubuk Rukam-Muara Kumbang akan Dibangun Jembatan Beton Bertulang

Baca juga: Bos Warung Remang-remang Ogah Tutup, Kepergok Wanita Temani Tamu Teguk Miras Saat Ramadan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.