TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Forum Honorer Guru dan Tenaga Kependidikan (FHGTK) Kabupaten Tasikmalaya meminta kejelasan penggajian selama dua bulan ini belum dibayarkan.
Hal ini dikatakan usai menyampaikan aspirasi ke kediaman anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya Fraksi PPP Luthfi Hizba Rusydia, di Singaparna, Sabtu (28/2/2026).
Dalam penyampaian aspirasinya FHGTK meminta agar DPRD mendorong pemerintah Kabupaten Tasikmalaya untuk kejelasan gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) guru paruh waktu.
“Aspirasi kami cuma minta kejelasan gaji dari pemerintah daerah tentang penggajian PPPK guru paruh waktu. Karena sampai saat ini belum ada kejelasan" ungkap Sekretaris FHGTK Kabupaten Tasikmalaya Dadang Hermawan dikonfirmasi TribunPriangan.com, Minggu (1/3/2026).
Dadang mengaku, sampai saat ini baik bupati Tasikmalaya maupun dinas pendidikan belum menyampaikan kejelasan tentang gaji PPPK guru paruh waktu secara lisan maupun peraturan.
“Dua bulan terhitung sejak Januari dan Februari, PPPK guru paruh waktu belum mendapatkan gaji. Termasuk kami mempertanyakan berapa besaran dan kapan gajinya," tegas Dadang.
Baca juga: Kabar Buruk untuk PPPK Paruh Waktu di Kota Bandung, THR Masih Gantung, Farhan Tunggu Titah Pusat
Sementara itu, Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Tasikmalaya Asep Saepulloh mengungkapkan, segera diselesaikan permasalahan gaji PPPK guru paruh waktu di dinas pendidikan yang menjadi induk kedinasan.
Bahkan untuk P3K paruh waktu di dinas lain tidak menjadi masalah dan honornya sudah dibayarkan terhitung Januari hingga Februari 2026.
"Kalau yang paruh waktu selain guru di dinas lain kan tidak menjadi masalah. Karena mereka honornya sudah dibayarkan dari dinas atau lembaga terkait masing-masing," ungkap Asep.
Ia menegaskan, Komisi IV bukan tidak berupaya untuk memperjuangkan masalah honor bagi guru paruh waktu yang statusnya sekarang menjadi ASN.
Masalahnya saat ini sekolah itu dari mulai TK, SD sampai ke SMP tidak bisa digaji dengan dana BOS.
"DPRD mendorong jika nanti ada pergeseran anggaran, atau ada keputusan dari pemerintah pusat supaya ada tambahan transfer ke daerah khusus untuk honor guru paruh waktu," ungkapnya.
Anggota DPRD Kabupaten Tasikmalaya dari Fraksi PPP Luthfi Hizba Rusydia, mengaku kedatangan dari perwakilan FHGTK Kabupaten Tasikmalaya yang menyampaikan aspirasinya terkait kondisi penggajian yang saat ini belum jelas.
Luthfi mengaku, persoalan belum dibayarkan gaji PPPK guru paruh waktu selama dua bulan ini, bentuk ketidakpastian yang tidak boleh dibiarkan berlarut-larut.
"Karena PPPK itu sama dengan ASN yang sah, kalau melihat amanat Undang-undang tentang ASN,” tegas Luthfi.
Ia menilai PPPK ini sudah dilantik, memegang SK dan sudah menjalankan tugas negara, maka hak atas gaji mereka merupakan kewajiban yang harus dibayarkan.
Ia mendorong agar pemerintah daerah harus proaktif berkoordinasi menyampaikan perkembangan secara transparan.
“Jadi jangan sampai guru menjadi korban hingga tarik ulur birokrasi, karena teknisnya ada di pusat apalagi yang disampaikan komisi IV masalah honor guru paruh waktu tidak boleh dari BOS,” katanya. (*)