TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR- Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul M Lingga mengatakan bahwa hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) DPRD yang merekomendasikan agar pembelian Rumah Singgah eks-Covid-19 senilai Rp 14,5 miliar harus dilaporkan ke Kejaksaan Agung RI.
Pansus mencium ada kejanggalan terkait harga yang dibayarkan Pemko Pematangsiantar.
Timbul menyebut pihaknya masih perlu melakukan rapat internal dengan pimpinan fraksi partai dan gabungan partai masing-masing untuk memutuskan waktu penyeragaman berkas ke Kejagung.
“Iya kita perlu rapat internal dulu dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi masing-masing pada hari Senin (2/3/2026) besok. Hasilnya kapan diserahkan nanti kita kabari,” kata Timbul, Minggu (1/3/2026).
Dalam perkara ini, lima fraksi setuju rekomendasi Pansus.
Satu Fraksi menyatakan setuju ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan satu fraksi menyatakan agar DPRD menyampaikan hak interplasi.
Maka data-data tersebut masih dibutuhkan secara utuh dan otentik.
“Perlu pendalaman hasil laporan Pansus untuk meningkatkan fungsi pengawasan DPRD dan fraksi PDI Perjuangan mengusulkan mengunakan hak interpelasi,” kata Alfonso.
Sementara, Sabariah Harahap sebagai juru bicara Fraksi Nurani Keadilan mengatakan, Rekomendasi Pansus dapat ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Sedangkan Juru Bicara Fraksi PAN Nurlela Sikumbang mengatakan, dengan memperhatikan seluruh isi laporan, dan rekomendasi Pansus, Fraksi PAN menerima hasil kerja dan rekomendasi Pansus DPRD Pematangsiantar untuk ditindaklanjuti ke Kejagung.
Demikian juga Ilhamsyah Sinaga sebagai Juru Bicara Fraksi Demokrat dan Fraksi Gerindra melalui juru bicara Chairuddin Lubis dan Darson Rajagukguk sebagai juru bicara Fraksi NasDem serta Josua Ferary Silalahi dari Fraksi Golkar Indonesia.
Sekda Sebut Pembelian Rumah Singgah Sudah Uji Publik
Sekretaris Daerah Kota Pematangsiantar, Junaedi A Sitanggang menyebut bahwa pembelian rumah singgah Covid-19 sudah melalui tahapan uji publik yang dipublikasikan lewat media nasional dan regional sejak pertengahan tahun 2025.
Ia pun heran mengapa DPRD Pematangsiantar baru ribut sekarang.
Selama proses itu, kata Junaedi, aspek transparansi pemerintah sudah berjalan.
Sepanjang rencana pembelian juga tidak diganggu/ditentang pihak manapun termasuk DPRD Pematangsiantar.
“Asas transparansi, asas akuntabilitas dan asas hukum sudah kita penuhi,” kata Junaedi A Sitanggang.
(alj/tribun-medan.com)