Laporan wartawan Tribun Sumsel, Edison Bastari
TRIBUNSUMSEL.COM, PRABUMULIH - Dua dari lima pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) dengan membongkar rumah kontrakan korban, berhasil diringkus tim Wester Polsek Prabumulih Barat Polres Prabumulih.
Dua pelaku berhasil diamankan antara lain berinisial KMG (29), warga Jalan Muara Tiga Kelurahan Anak Petai Kecamatan Prabumulih Utara kota Prabumulih dan TFK (31) warga Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II kota Prabumulih. Sedangkan tiga pelaku lainnya inisial DI, DN dan EN, masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Prabumulih Barat.
Dari tangan ketiga tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna hitam tanpa plat nomor, satu unit cover AC 1/2 PK merk Sharp, tiga celana jeans, lima kaos oblong, serta satu ikat pinggang kulit warna cokelat.
Kapolres Prabumulih AKBP Bobby Kusumawardhana SH SIK MSi melalui Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo SH didampingi Kanit Reskrim AIPDA Ari Wibowo SH membenarkan penangkapan itu.
"Polsek Prabumulih Barat berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan meringkus dua pelaku berikut barang bukti," ungkap Kapolsek kepada wartawan dalam keterangannya pada Minggu (1/3/2026).
Kapolsek Prabumulih Barat mengatakan penangkapan merupakan tindak lanjut laporan David Taslim (65), warga yang berdomisili di Cengkareng Jakarta Barat ke Polsek Prabumulih Barat.
Dalam laporannya, David mengaku rumah kontrakannya di Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II Kecamatan Prabumulih Utara Kota Prabumulih, dibobol pencuri pada Sabtu (28/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Para pelaku diduga masuk ke rumah kontrakan milik korban dengan cara membongkar atap genteng.
Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil sejumlah barang berharga, di antaranya satu unit AC 1/2 PK merk Sharp, satu unit pompa air merk Simizhu, satu unit kipas angin merk Cosmos, serta satu unit jam tangan merk Seiko Automatic warna hijau.
Tak hanya itu, pelaku juga membawa kabur satu koper merk Polo yang berisi pakaian, celana jeans, dan sembilan pasang sepatu yang tersimpan di kamar tengah. Setelah menggasak barang-barang tersebut, pelaku melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
"Tim kita melakukan penyelidikan kemudian pada Minggu dini hari tepatnya sekitar pukul 02.30 WIB, Tim WESTER 838 Polsek Prabumulih Barat mendapatkan informasi mengenai keberadaan salah satu pelaku berinisial KMG dan langsung meringkusnya," jelasnya.
Saat diinterogasi di lapangan, KMG mengakui perbuatannya dan menyebut melakukan aksi tersebut bersama rekannya berinisial TFK (31), serta tiga orang lainnya yang kini berstatus DPO masing-masing berinisial DI, DN, dan EN.
Tim kemudian bergerak cepat menuju kediaman TFK di Jalan Letkol Munandar Kelurahan Pasar II dan berhasil mengamankan yang bersangkutan tanpa perlawanan.
"Kedua tersangka mengakui keterlibatan mereka dalam aksi pencurian itu, selain dua pelaku sejumlah barang bukti juga diamankan. Atas perbuatannya tersangka akan dikenakan pasal 477 KUHPidana tentang Curat," tegansya
Kapolsek Prabumulih Barat, Iptu Tomas Siswo Purnomo juga menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
"Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polsek Prabumulih Barat. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang telah ditetapkan sebagai DPO," tuturnya seraya mengatakan penangkapan ini merupakan bentuk respons cepat atas laporan masyarakat.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap rumah kosong atau kontrakan yang ditinggal dalam waktu tertentu.
Ia menambahkan, kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menjaga situasi kamtibmas agar tetap aman dan kondusif di wilayah Kota Prabumulih.(eds)