Modus Pinjam Motor untuk Pergi Mandi, Pemuda di Puuwatu Kendari Ditangkap Usai Buron 3 Pekan
Sitti Nurmalasari March 01, 2026 08:44 PM

TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan pemuda HU (25), atas dugaan tindak pidana penggelapan satu sepeda motor di Kecamatan Puuwatu.

HU ditangkap Subnit 5 Pidum di ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Sabtu (28/2/2026) malam.

Sebelumnya, HU diamankan pihak korban berinisial NU (51).

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengatakan penggelapan ini bermula HU mendatangi kediaman NU di Jalan Pattimura, Kelurahan Puuwatu, dengan maksud meminjam kendaraan.

“HU meminjam satu sepeda motor Honda Beat warna silver dengan nomor polisi DT 48** QF milik korban, alasannya saat itu untuk pergi mandi," jelasnya, Minggu (1/3/2026).

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Uang Jual Beli Tanah Rp834 Juta di Kendari, Dipakai Urus Tambang

Lanjut mantan Kabag Ops Polres Muna ini, setelah membawa motor tersebut, HU tidak kunjung kembali. 

Korban sempat berusaha menghubungi HU melalui telepon dan pesan singkat, tapi keberadaan motor tersebut tetap tidak diketahui.

Akibat kejadian ini, korban mengalami kerugian materil yang ditaksir mencapai Rp8 juta.

Karena tidak terima dengan perbuatan pelaku, korban akhirnya melaporkannya ke Polresta Kendari.

Setelah menjadi buronan selama kurang lebih tiga pekan, pelarian HU berakhir pada Sabtu (28/2/2026). 

Baca juga: Oknum TNI AU Jadi Saksi, Lanud Halu Oleo dan Polresta Kendari Bersinergi Usut Dugaan Kasus Curanmor

"HU diamankan oleh korban kemudian dibawa ke Polresta Kendari. Selanjutnya, anggota Subnit 5 Pidum melakukan pemeriksaan intensif terhadap HU," ujarnya.

Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua.

Jaraknya dengan Kelurahan Puuwatu sekira 9,2 kilometer (km), waktu tempuh 18 menit berkendara motor atau mobil. (*)

(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.