TRIBUNNEWSSULTRA.COM, KENDARI – Satuan Reserse Kriminal Polresta Kendari mengamankan seorang pria atas dugaan tindak pidana perbuatan curang dan penggelapan.
Sosok pria YP (36) ditangkap Subnit 5 Pidum, Minggu (1/3/2026) dini hari setelah diduga menggelapkan uang milik korban berinisial RO senilai Rp834.000.000.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menjelaskan, kasus ini bermula saat korban (RO) berniat membeli sebidang tanah dan rumah.
Lokasinya berada di Jalan Sao-Sao, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, ibu kota Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).
“Korban kemudian menyerahkan uang total Rp834 juta kepada YP , karena yang bersangkutan mengaku memegang kuasa menjual dari pemilik lahan,” jelasnya, Minggu (1/3/2026).
Baca juga: Oknum TNI AU Jadi Saksi, Lanud Halu Oleo dan Polresta Kendari Bersinergi Usut Dugaan Kasus Curanmor
Mantan Kapolsek Mandonga ini mengatakan dari total uang tersebut, YP ternyata hanya menyerahkan Rp200 juta kepada pemilik tanah.
Sementara harga kesepakatan penjualan tanah dan rumah tersebut senilai Rp550 juta.
Bukannya melunasi pembayaran tanah milik korban, sisa uang ratusan juta tersebut justru digunakan YP untuk kepentingan pribadi.
"Sisa uang itu digunakan YP untuk mengurus Surat Perintah Kerja (SPK) tambang nikel yang berada di wilayah Kabupaten Konawe Utara," jelasnya.
AKP Welli mengatakan proses hukum terhadap YP sempat terkendala, lantaran pelaku dinilai tidak kooperatif.
Baca juga: Aksi Kejar-kejaran Buser77 Polresta Kendari Ringkus Pencuri Motor, Pelaku Ditembak Usai Melawan
YP telah dipanggil secara patut sebanyak dua kali sebagai saksi, tetapi tidak pernah hadir.
Selanjutnya, penyidik menjemput YP di Jakarta untuk dibawa kembali ke Kota Kendari guna menjalani pemeriksaan.
"Setelah diperiksa dan ditemukan minimal dua alat bukti yang cukup, status YP dinaikkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Polresta Kendari," ujarnya.
Markas Polresta Kendari berada di Jalan DI Panjaitan No 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-Wua. (*)
(TribunnewsSultra.com/La Ode Ahlun Wahid)