SURYA.CO.ID, SURABAYA - Sebuah papan tertulis jelas. Lahan milik PD Pasar Surya.
Papan itu berdiri tegak di tepi pasar, menandai lokasi Pasar Tidar yang berada tidak jauh dari Pengadilan Negeri Surabaya.
Di bagian depan pasar, aktivitas jual beli masih berlangsung.
Namun jenis dagangannya berbeda dari pasar tradisional pada umumnya.
Tidak ada deretan sayur, ikan, atau daging.
Yang terlihat justru pedagang bahan bangunan, elektronik, makanan ringan, serta penjual ikan hias dan perlengkapan akuarium.
Semakin ke bagian belakang, suasana pasar berubah.
Lorong-lorong sempit menunjukkan deretan lapak yang kini digunakan sebagai tempat tinggal.
Baca juga: Kasus Korupsi PD Pasar Surya Surabaya, Kejari Tanjung Perak Kumpulkan Data
Siang itu, seorang ibu terlihat mengurus dua anaknya yang bermain di lorong gang.
Keluarga itu menempati salah satu lapak di bagian belakang pasar.
Ruangan yang menjadi tempat tinggal berukuran sekitar 3x5 meter.
Di dalamnya terdapat kasur dan lemari, sementara tempat memasak berada tepat di depan pintu, menyatu dengan lorong.
Deretan lapak di sekitarnya menunjukkan fungsi serupa.
Pintu-pintu dari papan kayu yang dicat seadanya tertutup rapat.
Beberapa pintu dilapisi jemuran pakaian yang digantung di depannya.
Tidak terlihat aktivitas perdagangan di lorong itu.
Tidak ada bau amis ikan atau genangan air, sehingga suasananya lebih menyerupai permukiman daripada pasar.
Ibu tersebut menyebut ada sekitar 15 lapak di bagian belakang pasar yang kini beralih menjadi tempat tinggal .
Ia mengatakan setiap bulan ada pembayaran yang disetor kepada pihak PD Pasar Surya.
Rata-rata lapak sudah dimodifikasi menjadi rumah permanen kecil.
Beberapa lapak bahkan memiliki meteran listrik token yang dipasang di bagian depan.
Saat ditanya besaran biaya sewa, ia hanya menjawab, “Pokoknya beda-beda tergantung luasan,” ujarnya lalu masuk ke dalam dan menutup pintu.
Satpam Pasar Tidar, Moch Affandi, menyebut total terdapat 62 stan di pasar tersebut.
Dari jumlah itu, 58 stan aktif, sementara empat lainnya tidak beroperasi.
Mengenai hunian di area pasar, Affandi membenarkan ada stan yang digunakan untuk tinggal.
“Memang ada sekitar sembilan hunian. Mereka tetap berjualan sehingga siang digunakan untuk jualan dan malam dipakai tidur di atas,” ujar Affandi.
Ia menambahkan bahwa ia tidak bisa memberikan penjelasan lebih lanjut dan menyarankan awak media datang langsung ke kantornya pada awal pekan untuk konfirmasi resmi.
Baca juga: Update Dugaan Korupsi PD Pasar Surya Surabaya, Respons Tegas Eri Cahyadi
Bu Sri (bukan nama sebenarnya), pedagang kaki lima yang malam hari berjualan di teras toko Pasar Tidar bercerita tentang lapak-lapak di belakang Pasar Tidar yang sudah lama difungsikan sebagai tempat tinggal.
“Saya jualan di sini sejak 1993. Lapak-lapak itu sudah banyak yang jadi rumah. Kebanyakan penghuninya perantau, bukan asli kampung Tidar,” ujarnya.
Lansia usia 68 tahun itu tidak tahu persis alasan lapak-lapak itu berubah fungsi.
Yang ia lihat, sebagian besar penghuni adalah pedagang ikan hias yang biasa membuka lapak di area belakang Pengadilan Negeri Surabaya.
“Di situ ada musala kecil, jadi warga kadang juga bikin tempat mandi,” ungkapnya.
Seolah jadi sebuah tradisi yang berlangsung turun -temurun, kondisi pasar tradisoanl di Surabaya yang dijadikan tempat tinggal terus berlangsung hingga saat ini.
Fenomena pasar yang berubah menjadi kos-kosan sebenarnya bukan hal baru.
Pernah terjadi di Pasar Keputran, di mana sebagian besar penghuni adalah pedagang, dan hunian umumnya berada di lantai dua.
Kasus serupa juga terjadi di Pasar Bendul Merisi.
Pada November 2025, Satpol PP menertibkan 53 lapak yang dijadikan tempat tinggal.
Alih fungsi lapak di Pasar Bendul Merisi tidak terjadi secara tiba-tiba.
Beberapa tahun lalu, pasar yang dulunya menjadi sentra perdagangan beras itu terbakar, meninggalkan banyak stan kosong.
Namun, yang mengisi kembali bukan pedagang, melainkan penyewa kamar.
Jelas itu tidak sesuai dengan peruntukannya.
Pasar adalah aset publik, fungsinya kolektif untuk kepentingan perdagangan warga, bukan hunian pribadi.
Pengelolaan lapak di PD Pasar Surya Surabaya kembali menjadi sorotan.
Tahun ini, Kejaksaan Negeri Tanjung Perak telah memeriksa 11 saksi, terkait dugaan kebocoran keuangan dari pengelolaan lapak pedagang.
Kasi Pidsus Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinatrya Imran, menyebut diduga terdapat korupsi pengelolaan lapak di Perusahaan BUMD itu yang bisa merugikan keuangan daerah.
“Kami sedang mengumpulkan bukti terkait pengelolaan dan keuangan lapak-lapak pedagang. Semua dugaan akan ditindaklanjuti,” katanya.
PD Pasar Surya diketahui mengelola 64 pasar.
Dugaan praktik curang di internalnya bukan hal baru.
Pada 2024, dua pejabat, Taufiqurrahman (MT) dan Masrur (M), ditetapkan tersangka karena penyimpangan prosedur perpanjangan kontrak dan tunggakan setoran parkir 2020–2023.
Kasus itu melibatkan 17 titik parkir, dengan nilai kerugian negara mencapai Rp 725 juta.
Sebelumnya, pada 2018, Plt Direktur Utama PD Pasar Surya, Michael Bambang Parikesit, juga pernah ditetapkan tersangka.
Ia terlibat kasus korupsi dana revitalisasi pasar 2015–2016, senilai Rp 20 miliar.
Lalu, apakah dugaan korupsi saat ini terkait alih fungsi lapak di Pasar Tidar? Hendi belum mau menjawab secara rinci.
“Status dugaan korupsi akan segera naik ke tingkat penyidikan. Pengumumannya Senin mendatang,” tegasnya.