BANGKAPOS.COM -- Begini nasib Rehan Mujafar, mahasiswa yang membacok rekannya Farradhila Ayu Pramesti saat kegiatan Kuliah Kerja Nyata (KKN).
Mahasiswa semester VIII jurusan Ilmu Hukum itu melakukan penyerangan pada Kamis pagi (26/2/2026) di lantai II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim (UIN Suska) Riau.
Saat itu, Farra sedang bersiap mengikuti seminar proposal, namun justru menjadi korban serangan brutal.
Baca juga: Ali Khamenei Tewas, Ini Sosok 3 Pemimpin Baru yang Ambil Alih Kekuasaan di Iran
Peristiwa tersebut diduga telah direncanakan sebelumnya.
Dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rehan mempersiapkan aksinya dengan mengasah senjata tajam lalu menyembunyikannya di dalam tas sebelum berangkat ke kampus.
Polisi mengungkap motif penyerangan dipicu rasa sakit hati karena pelaku merasa dikhianati setelah kedekatan mereka berakhir.
Rehan menganggap hubungan mereka seperti sepasang kekasih, sementara korban sudah memiliki pasangan.
Saat kejadian, korban berada di sebuah ruangan lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk menunggu jadwal ujian munaqosah.
Pelaku yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan tiba-tiba datang membawa kapak dan langsung menyerang.
Korban sempat berusaha menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui jendela.
"Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala dan patah pada pergelangan tangan karena berusaha menangkis serangan.
Beruntung petugas keamanan kampus segera mengamankan pelaku sehingga nyawa korban berhasil diselamatkan.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad dan kini masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Polisi mengungkap pelaku telah merencanakan aksi tersebut sejak 2025.
Ia bahkan membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni kapak dan parang, meski yang digunakan untuk menyerang adalah kapak.
"Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan, red). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Pelaku kini ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell.
Ia dijerat pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Hasil pemeriksaan urine terhadap pelaku menunjukkan hasil negatif narkoba. Polisi juga berencana melakukan pemeriksaan kejiwaan serta menelusuri jejak digital pelaku.
Sementara itu, pihak kampus juga menyiapkan sanksi akademik melalui Dewan Kode Etik mahasiswa.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin mengatakan proses sidang etik sedang berjalan.
"Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Rehan Mujafar, red)," katanya.
Menurut Alpi, pelaku terancam mendapat sanksi terberat karena melakukan tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan.
"Biasanya diberhentikan atau drop out," tegas Alpi.
Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis mengatakan pihak kampus akan menggelar rapat koordinasi untuk membahas penanganan kasus tersebut.
Sanksi dapat direkomendasikan kepada rektor tanpa harus menunggu putusan pengadilan.
"Untuk sanksi apakah menunggu putusan pengadilan atau tidak, ini masih menunggu rapat dewan kode etik. Namun dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan," ungkapnya.
Darwis menjelaskan proses pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi sebelum rekomendasi disampaikan kepada rektor.
Pihak kampus juga memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.
“Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
(Bangkapos.com/Tribun Trends/Tribunnews)