Oleh: Gergorius Babo
Asesor SDM Aparatur Ahli Muda
POS-KUPANG.COM - Pernyataan Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, mengenai rencana merumahkan sekitar 9.000 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari total 12.000 orang, yang disampaikan di hadapan ASN saat memimpin apel (Senin,23/2/2026), menandai salah satu momen paling krusial dalam tata kelola fiskal daerah.
Kebijakan ini bukan hanya isu administratif kepegawaian, melainkan refleksi dari tekanan struktural yang dihadapi pemerintah daerah di era pengetatan disiplin fiskal.
Di satu sisi, pemerintah daerah terikat pada ketentuan normatif pembatasan belanja pegawai.
Di sisi lain, realitas sosial-ekonomi daerah seperti NTT menghadirkan konsekuensi yang jauh lebih kompleks daripada sekadar rasio anggaran.
Baca juga: Merumahkan 9.000 ASN/PPPK Pemprov NTT Sangat Berisiko, Dibanding Sekadar Efisiensi Fiskal
Persoalan ini harus dibaca dalam konteks implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).
Regulasi tersebut mengamanatkan bahwa pada tahun 2027, belanja pegawai daerah dibatasi maksimal 30 persen dari total APBD.
Secara normatif, kebijakan ini dimaksudkan untuk memperkuat kualitas belanja daerah dengan mendorong proporsi belanja pembangunan yang lebih produktif.
Dalam kerangka teori keuangan publik, pembatasan belanja rutin dianggap sebagai instrumen untuk mengurangi rigiditas fiskal (fiscal rigidity) dan menciptakan ruang fiskal (fiscal space) bagi belanja modal dan pelayanan publik yang berdampak jangka panjang.
Namun, penerapan norma fiskal yang seragam di seluruh daerah memunculkan problem klasik dalam desain desentralisasi fiskal: ketimpangan kapasitas fiskal antarwilayah.
NTT termasuk provinsi dengan tingkat Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang relatif rendah dan ketergantungan tinggi terhadap transfer dari pemerintah pusat.
Dalam struktur seperti ini, belanja pegawai sering kali menjadi komponen dominan karena pemerintah daerah berfungsi sebagai pelaksana layanan publik dasar—pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan—yang membutuhkan sumber daya manusia dalam jumlah besar.
Ketika transfer pusat mengalami penurunan atau stagnasi, tekanan fiskal tidak dapat dihindari.
Dalam perspektif ekonomi politik, keputusan merumahkan 9.000 PPPK mencerminkan apa yang dapat disebut sebagai “keterpaksaan kebijakan” (policy compulsion).
Pemerintah daerah tidak sepenuhnya memiliki otonomi substantif dalam menentukan struktur belanja, karena batasan regulatif bersifat mengikat.
Pilihan yang tersedia menjadi sempit: mempertahankan jumlah pegawai dengan risiko melampaui ambang batas regulasi, atau melakukan rasionalisasi dengan risiko gejolak sosial dan penurunan kualitas pelayanan publik.
Dalam kondisi demikian, rasionalisasi bukanlah hanya opsi teknokratis, melainkan keputusan dengan implikasi sosial dan politik yang luas.
Secara fiskal, argumen pemerintah daerah dapat dipahami. Jika belanja pegawai melampaui batas 30 persen, maka komposisi APBD akan semakin tidak fleksibel.
Belanja rutin cenderung bersifat inersial—sulit dikurangi tanpa konsekuensi langsung—sementara kebutuhan pembangunan infrastruktur, pengentasan kemiskinan, dan peningkatan kualitas layanan dasar terus meningkat.
Dalam teori penganggaran berbasis kinerja (performance-based budgeting), dominasi belanja rutin sering dianggap menghambat efektivitas pembangunan karena alokasi tidak sepenuhnya dikaitkan dengan output dan outcome.
Namun demikian, rasionalisasi massal PPPK tidak dapat dilihat hanya dari sudut rasionalitas anggaran.
Terdapat dimensi keadilan sosial dan keberlanjutan pelayanan publik yang tidak kalah penting.
PPPK bukan hanya angka dalam neraca belanja, tetapi individu-individu yang telah melalui proses seleksi dan diangkat untuk memenuhi kebutuhan riil organisasi.
Merumahkan 9.000 orang berarti berdampak langsung pada ribuan keluarga, memperbesar risiko pengangguran terdidik, dan berpotensi meningkatkan tekanan sosial di daerah yang tingkat kesejahteraannya belum tinggi.
Lebih jauh, pengurangan signifikan tenaga PPPK berpotensi menimbulkan konsekuensi administratif.
Banyak PPPK ditempatkan pada sektor-sektor strategis seperti pendidikan dan kesehatan—dua sektor yang menjadi tulang punggung pembangunan manusia.
Apabila rasionalisasi dilakukan tanpa analisis beban kerja (workload analysis) dan perencanaan kebutuhan pegawai berbasis kompetensi, maka yang terjadi bukan efisiensi, melainkan disfungsi organisasi.
Pelayanan publik dapat melambat, kualitas interaksi pemerintah dengan masyarakat menurun, dan kepercayaan publik terhadap birokrasi melemah.
Di sinilah letak dilema normatifnya. Disiplin fiskal adalah prasyarat keberlanjutan keuangan daerah.
Namun, disiplin yang diterapkan secara kaku tanpa diferensiasi kapasitas fiskal dapat menghasilkan ketidakadilan struktural.
Dalam literatur desentralisasi, dikenal prinsip asymmetric decentralization—bahwa perlakuan fiskal terhadap daerah dapat berbeda berdasarkan karakteristik geografis, ekonomi, dan sosialnya.
Provinsi kepulauan dengan tantangan konektivitas dan PAD rendah seharusnya diperlakukan berbeda dibanding daerah dengan basis ekonomi kuat.
Kritik terhadap pendekatan “one size fits all” dalam pembatasan belanja pegawai bukan berarti menolak prinsip efisiensi.
Sebaliknya, yang dipersoalkan adalah desain kebijakan yang kurang adaptif terhadap variasi kapasitas daerah.
Jika tujuan utama UU HKPD adalah meningkatkan kualitas belanja, maka yang seharusnya diutamakan bukan semata rasio numerik, melainkan perbaikan manajemen kepegawaian dan reformasi birokrasi.
Misalnya, melalui audit organisasi, penataan ulang struktur jabatan, redistribusi pegawai lintas sektor, serta penguatan sistem evaluasi kinerja.
Selain itu, pemerintah pusat dapat mempertimbangkan skema transisi yang lebih gradual bagi daerah dengan tingkat ketergantungan fiskal tinggi.
Penyesuaian bertahap akan memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan PAD, melakukan efisiensi internal, dan menyusun perencanaan kebutuhan pegawai yang lebih akurat.
Tanpa masa transisi yang memadai, kebijakan pembatasan belanja dapat berubah menjadi shock fiskal yang berdampak sosial luas.
Dalam konteks NTT, rasionalisasi PPPK juga harus dibarengi strategi mitigasi sosial. Pemerintah daerah dapat merancang program pendampingan, pelatihan ulang (reskilling), atau fasilitasi kewirausahaan bagi PPPK yang terdampak.
Langkah ini penting untuk mengurangi dampak negatif jangka pendek dan menjaga stabilitas sosial.
Di sisi lain, komunikasi publik yang transparan dan berbasis data mutlak diperlukan agar kebijakan tidak dipersepsi sebagai tindakan sepihak tanpa pertimbangan kemanusiaan.
Akhirnya, polemik rasionalisasi 9.000 PPPK di NTT memperlihatkan paradoks desentralisasi fiskal di Indonesia. Daerah diberikan kewenangan mengelola anggaran, tetapi ruang geraknya dibatasi oleh regulasi pusat yang seragam.
Dalam situasi ini, kepemimpinan daerah diuji untuk menyeimbangkan antara kepatuhan terhadap regulasi dan tanggung jawab sosial terhadap warganya.
Sementara itu, pemerintah pusat perlu memastikan bahwa kebijakan makro-fiskal tidak mengorbankan stabilitas daerah yang kapasitasnya belum seimbang.
Disiplin fiskal memang tidak dapat ditawar dalam tata kelola keuangan modern. Namun, disiplin tersebut harus disertai sensitivitas terhadap konteks dan keberpihakan pada prinsip keadilan sosial.
Rasionalisasi belanja pegawai dapat menjadi langkah menuju birokrasi yang lebih ramping dan produktif, tetapi hanya jika dilakukan secara terukur, berbasis data, dan disertai perlindungan sosial yang memadai.
Tanpa itu, kebijakan yang dimaksudkan untuk memperkuat pembangunan justru berisiko menciptakan kerentanan baru.
Dengan demikian, perdebatan mengenai rasionalisasi PPPK di NTT seharusnya tidak berhenti pada angka 30 persen atau jumlah 9.000 orang.
Perdebatan tersebut harus menjadi momentum refleksi lebih luas tentang bagaimana Indonesia mendesain hubungan fiskal pusat-daerah yang tidak hanya efisien, tetapi juga adil dan adaptif.
Hanya melalui keseimbangan antara rasionalitas anggaran dan tanggung jawab sosial, desentralisasi dapat benar-benar menjadi instrumen pemerataan dan pembangunan berkelanjutan. (*)