Sosok Genda Kurir Narkoba Ko Erwin Ditangkap, Akui Edarkan Narkoba di Bima dari "Bos Aceh"
Weni Wahyuny March 02, 2026 09:01 AM

 

TRIBUNSUMSEL.COM - Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba sindikat bandar narkoba Ko Erwin ditangkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri di Pekanbaru, Riau.

Genda ditangkap di warung makan di wilayah Pekanbaru pukul 22.00 WIB, pada Selasa (24/2/2026).

PEREDARAN NARKOBA - Penampakan Akhsan Al-Fadhil alias Genda, kurir narkoba jaringan Bandar Erwin Iskandar alias Koh Erwin yang berhasil ditangkap pada Selasa (24/2/2026). (Istimewa/Bareskrim Polri)

Genda bersama Ko Erwin pernah mengedarkan 1 kilogram narkoba jenis sabu.

"Berdasarkan hasil analisis IT dan penelusuran keberadaan target, diperoleh informasi bahwa yang bersangkutan berusaha melarikan diri menuju wilayah Pekanbaru, Provinsi Riau,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangan tertulis, Minggu (1/3/2026), dikutip Kompas.com

Eko menjelaskan, penangkapan bermula dari pengakuan Ko Erwin bahwa dalam mengedarkan narkoba tidak bertindak sendiri, melainkan bersama Genda. 

Genda berperan mengedarkan narkotika jenis sabu di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat.

Saat interogasi, Genda mengakui bekerja sama dengan Ko Erwin mengedarkan 500 gram dan 1 kilogram bersama Ko Erwin di Bima. 

“Yang diperoleh dari seseorang yang dikenal dengan sebutan Bos Aceh untuk selanjutnya diedarkan di wilayah Bima, Nusa Tenggara Barat,” tuturnya.

Adapun sabu dibawa dari Jakarta menuju Bima melalui jalur darat menggunakan mobil Toyota Raize warna hitam milik Erwin.

Setibanya di Hotel Marina Inn, Kota Bima, sekitar pukul 20.00 WITA, 500 gram sabu dibawa oleh Genda ke kamar nomor 415 untuk ditimbang ulang, kemudian barang tersebut disimpan di dalam kamar hotel.

Sementara, 1 kg sabu diambil oleh seseorang bernama Awan (DPO) yang terlebih dahulu mengambil kunci mobil Toyota Raize warna hitam dengan nomor polisi B 2262 PRG di kamar 415.

"Karena sabu tersebut disimpan di dalam kendaraan tersebut di dalam tas warna hitam. Setelah itu Awan (DPO) membawa narkotika tersebut dengan menggunakan sepeda motor,” kata dia.

Genda beserta barang bukti dibawa dan diamankan oleh Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri bersama Satgas NIC untuk dibawa ke kantor guna dimintai keterangan lebih lanjut terkait jaringan peredaran narkotika tersebut.

Sejumlah alat bukti yang diamankan yaitu, sabu seberat 500 gram, 3 buah fotcopy KTP milik Genda, 2 buah fotocopy KTP milik Erwin Iskandar, 1 kartu Lotte Member, 1 buah kartu BPJS, 2 buah ponsel, uang tunai sejumlah Rp.2.360.000, 4 buah boarding pass, 3 buah kartu ATM, 1 lembar kwitansi penyewaan satu Unit Kr4.Hicce.

Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap buronan kasus narkotika, Erwin Iskandar alias Ko Erwin. 

Ko Erwin Iskandar merupakan bandar narkoba yang diduga menyetor uang Rp 2,8 miliar kepada mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro.

AKBP Didik Dipecat

Sebelumnya, eks Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro dipecat dari Polri karena terlibat kasus narkoba. Ia juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Khusus terhadap AKBP DPK (Didik Putra Kuncoro) telah ditetapkan sebagai tersangka," ujar Kadiv Humas Polri, Minggu (15/2/2026) malam, dipantau dari video YouTube KompasTV.

Menurut keterangannya, penetapan Didik sebagai tersangka diawali dari penangkapan tersangka lain yang juga merupakan anggota Polri. 

"Pengungkapan ini berawal dari tertangkapnya dua orang asisten rumah tangga dari tersangka anggota Polri atas nama Bripka IR dan istrinya atas nama saudara AN," katanya.

Johnny mengungkapkan, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 30,4 gram di rumah pribadi tersangka Bripka IR dan istrinya AN.

Dalam perkembangannya, polisi menemukan adanya keterlibatan eks Kepala Satuan Narkoba Polres Bima Kota AKP Malaungi dalam perkara itu. Subdit Paminal Divpropam Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AKP ML di Rumah Sakit Umum Kabupaten Bima.

Hasilnya, positif mengandung amfetamin dan metamfetamin.

Selanjutnya, kata dia, polisi menggelar pemeriksaan di ruang kerja dan rumah jabatan Malaungi, dan menemukan barang bukti berupa lima bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 488,496 gram.

"Berdasarkan keterangan dari AKP ML bahwa ada keterlibatan dari AKBP DPK dalam dugaan penyalahgunaan narkotika ini," kata Johnny. 

Ia mengatakan Biro Paminal Divpropam Polri bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri kemudian melakukan penggeledahan terhadap sebuah rumah di Tangerang, dan ditemukan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak tujuh plastik klip dengan berat 16,3 gram, ekstasi 50 butir, pil alprazolam 19 butir, pil Happy Five 2 butir, dan ketamin 5 gram. 

 

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.