TRIBUNTRENDS.COM - Pengadaan mobil dinas senilai Rp8,5 miliar untuk Gubernur Kalimantan Timur, Rudy Mas'ud, menuai sorotan tajam dan kritik dari berbagai kalangan masyarakat.
Kebijakan tersebut menjadi perbincangan hangat, terutama karena dinilai kurang sejalan dengan semangat efisiensi yang digaungkan pemerintah pusat.
Ya, Presiden Prabowo Subianto memang menekankan pentingnya efisiensi anggaran daerah demi meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Oleh sebab itulah pengadaan kendaraan dinas dengan nilai fantastis dianggap tidak mencerminkan prioritas pengelolaan anggaran.
Publik menyoroti urgensi hingga relevansi mobil dinas senilai Rp8,5 miliar dengan operasional di wilayah Kalimantan Timur.
Bagi Rudy secara personal, angka Rp8,5 miliar untuk sebuah kendaraan mungkin bukan jumlah yang mencengangkan.
Pria kelahiran Balikpapan itu memang dikenal sebagai pengusaha sukses sebelum terjun ke dunia politik.
Karier bisnisnya yang mapan membuatnya bergelimang kekayaan, dengan total harta disebut-sebut mencapai ratusan miliar rupiah.
Sadar pengadaan mobil dinasnya menjadi perbincangan nasional, Rudy akhirnya membuat keputusan.
Ia batal menerima mobil dinas senilai Rp8,5 miliar.
Baca juga: Rudy Masud Klaim Mobil Dinas Rp8,5 M untuk di Jakarta, Operasional di Kaltim Pakai Mobil Pribadi
Ya, mobil dinas Gubernur Kaltim seharga Rp8,49 miliar yang menuai pro dan kontra di masyarakat Kalimantan Timur akhirnya dikembalikan ke kas daerah setelah diputuskan dibatalkan pengadaannya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim, Muhammad Faisal saat dikonfirmasi TribunKaltim.co, membenarkan informasi tersebut.
Kepada TribunKaltim.co , Faisal menjelaskan bahwa instruksi Gubernur jelas, yakni segera memproses pembatalan agar anggaran dapat kembali ke kas daerah. Proses pembatalan bahkan telah berjalan sejak Jumat (27/2/2026).
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) juga diminta untuk mempercepat pengembalian dana.
Hal ini akan dijelaskan lebih rinci dalam jumpa pers resmi yang dijadwalkan pada Senin (2/3/2026).
“Iya benar (akan ada jumpa pers), tapi sudah menyebar (informasi terkait pengembalian mobil dinas),” ujar Faisal, Minggu (1/3/2026) malam.
Gubernur Kalimantan Timur Rudy Masud memutuskan mengembalikan mobil dinas mewah hasil pengadaan APBD Perubahan 2025 senilai Rp8,49 miliar karena berkembangnya dinamika sosial di tengah masyarakat.
Keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai masukan.
Baca juga: Isi Garasi Gubernur Kaltim Rudy Masud yang Viral Pengadaan Mobil Dinasnya Capai Rp8,5 Miliar
Sejumlah lembaga pengawas seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan sinyal agar Gubernur menahan diri untuk pengadaan mobil dinas tersebut.
Selain itu, tokoh masyarakat dan tokoh agama juga menyampaikan aspirasi yang serupa.
“Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama, beliau memilih mengutamakan harmoni dan kepercayaan publik di atas fasilitas jabatan," sambungnya.
Informasi yang dihimpun TribunKaltim.co menyebutkan mobil dinas jenis Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e tersebut baru melalui proses serah terima pada 20 November 2025.
Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan dan masih berada di Kantor Badan Penghubung (Banhub) Kaltim di Jakarta.
Pemprov Kaltim melalui biro barang dan jasa (barjas) sebelumnya menegaskan bahwa pengadaan telah melalui telaah dasar hukum, termasuk mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi anggaran.
Selain itu, pengadaan juga merujuk pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah terkait spesifikasi kendaraan dinas kepala daerah.
Baca juga: Gubernur Kaltim Rudy Masud Pakai Mobil Dinas Rp 8,5 M, Ferry Irwandi Sindir: Gak Paham Urgensinya
Dalam regulasi tersebut disebutkan kendaraan jenis sedan minimal berkapasitas 3.000 cc dan jeep maksimal 4.200 cc.
Pengadaan dilakukan melalui sistem e-katalog Inaproc pada November 2025. Penyedia tercatat adalah CV Afisera Samarinda yang bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk kendaraan dan alat tulis kantor.
Terkait pihak penyedia, CV Afisera Samarinda tercatat bergerak di bidang pengadaan barang dan jasa, termasuk Alat Tulis Kantor (ATK) dan kendaraan.
Beralamatkan di Jalan KH. Wahid Hasyim Nomor 25 RT 07, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda.
CV Afisera Samarinda tercatat sebagai salah satu penyedia yang aktif di SIPLah Telkom dan sering melayani pengadaan barang/jasa, termasuk yang melibatkan instansi pemerintah.
Kini, perusahaan penyedia diminta menyetorkan kembali dana ke kas daerah maksimal 14 hari setelah unit diterima kembali.
"Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat,” tandas Faisal.
(TribunTrends.com)(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy)