Samsat Batang Mendadak Lengang, Imbas Keluhan Kenaikan Pajak Kendaraan Akibat Skema Opsen?
Rustam Aji March 02, 2026 09:25 AM

TRIBUNBANYUMAS.COM, BATANG – Kondisi Kantor Samsat Kabupaten Batang di Kecamatan Kandeman terpantau lengang dalam dua pekan terakhir.

Penurunan drastis jumlah wajib pajak ini terjadi di tengah mencuatnya keluhan masyarakat terkait kenaikan tagihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) menyusul pemberlakuan skema Opsen PKB.

Pantauan di lokasi sejak beberapa hari lalu atau pada Kamis (26/2/2026) pagi lalu, menunjukkan ruang pelayanan yang biasanya dipadati warga kini hanya diisi segelintir orang. 

Minimnya aktivitas ini diduga kuat merupakan dampak dari pemberlakuan aturan baru yang merujuk pada Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

"Sekarang mulai sepi sejak ramai soal opsen," ujar salah satu petugas Samsat Batang yang enggan disebutkan namanya.

Baca juga: Wajib Pajak Taat di Jateng Kecewa: Yang Patuh Bayar Mahal, yang Protes Dapat Diskon

Beban Opsen PKB dan Keluhan Warga

Sesuai ketentuan UU HKPD, tarif Opsen PKB ditetapkan sebesar 66 persen dari pokok pajak terutang.

Kebijakan ini dirasakan sebagian masyarakat sebagai tambahan beban pungutan, sehingga memicu keengganan warga untuk melakukan pembayaran tepat waktu.

Umar (28), warga Desa Kecepak yang datang ke Samsat, mengaku terkejut dengan kondisi kantor yang sepi.

Meski merasa diuntungkan karena tidak perlu mengantre, ia menyadari adanya keresahan terkait tarif baru tersebut.

“Saya hanya bertanya apakah bisa perpanjang di sini kalau plat luar kota. Tapi memang sepi sekali, tidak seperti biasanya,” ungkap Umar.

Baca juga: Samsat Wonosobo Targetkan Rebranding Pajak Kendaraan: 20 Ribu Data Tunggakan Ternyata Bodong?

Pemprov Jateng Terbitkan Diskon Pajak

Merespons situasi tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah bergerak cepat dengan memberikan fasilitas pengurangan atau diskon pajak kendaraan bermotor Batang dan daerah lainnya di Jateng.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Langkah strategis ini diambil untuk meringankan beban ekonomi masyarakat sekaligus menjaga rasio kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Tengah.

Adapun poin penting dalam kebijakan tersebut adalah:

Masa Berlaku: Mulai 20 Februari 2026 hingga 31 Desember 2026.

Tujuan: Memberikan keringanan atas beban kenaikan dari skema Opsen PKB.

Sasaran: Seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di Jawa Tengah.

Hingga saat ini, pihak berwenang di Samsat Batang masih enggan memberikan pernyataan resmi terkait penurunan jumlah kunjungan tersebut.

Namun, dengan adanya skema diskon dari Gubernur, diharapkan aktivitas pembayaran pajak kendaraan bermotor Batang kembali normal sebelum memasuki kuartal kedua tahun ini. (ito)

Baca juga: Gol Dianulir VAR, Persiba Gagal Tekuk PSIS Semarang yang Main Pincang di Menit Akhir

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.