TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Sekretaris Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Solidaritas Indonesia, Justin Adrian Untayana, menyoroti persoalan kesejahteraan tenaga kesehatan (nakes) yang bekerja di bawah naungan Pemprov DKI Jakarta.
Menurut Justin, sudah saatnya Pemerintah Provinsi DKI melakukan penyesuaian upah bagi para nakes. Ia menilai, gaji mereka tidak mengalami kenaikan sejak 2016.
“Sudah 10 tahun upah nakes di Jakarta belum mengalami kenaikkan. Padahal, ada banyak perubahan yang terjadi dalam rentang waktu itu. Ini sangat miris, terutama menimbang bahwa para nakes ini berdiri di garda terdepan dalam menjaga kesehatan masyarakat kita,” kata Justin, Senin (3/2/2026).
Saat ini, pengupahan nakes masih mengacu pada Peraturan Gubernur Nomor 221 Tahun 2016. Dalam aturan tersebut, nakes lulusan Diploma III/IV dengan masa kerja 10 tahun menerima gaji pokok sebesar Rp 4.502.395.
Angka tersebut, kata Justin, bahkan masih berada di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta yang telah ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Nomor 1142 Tahun 2025 sebesar Rp 5.729.876.
“Bayangkan, nakes yang sudah bekerja 10 tahun hanya menerima gaji pokok sebesar Rp 4.502.395 saja. Padahal, Kepgub No. 1142/2025 tentang UMP menetapkan bahwa UMP kita sudah ada di angka Rp 5.729.876,” sambungnya.
Sementara itu, nakes lulusan S1 dengan masa kerja 10 tahun menerima gaji pokok Rp 4.802.554. Meski lebih tinggi, Justin menilai selisih tersebut tidak signifikan dan tetap berada di bawah UMP yang berlaku.
“Iya memang betul bahwa nakes yang sudah S1 gajinya lebih banyak. Tapi itu pun hanya beda tipis dengan gaji nakes lainnya dan masih berada di bawah UMP yang berlaku,” katanya.
Ia pun mendorong Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera mengevaluasi kebijakan pengupahan bagi tenaga kesehatan di berbagai fasilitas layanan kesehatan milik daerah.
“Kita harus ingat bahwa para nakes ini ada di sini untuk kita. Bahkan, pandemi Covid-19 pun pernah dihadapi dengan risiko dan pengorbanan yang besar. Pemprov DKI harus bersikap adil dan segera mengkaji kembali kebijakan pengupahannya untuk para nakes di instansi-instansi kesehatan daerah,” pungkasnya.