TRIBUNJAKARTA.COM, TANJUNG PRIOK - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung menegaskan tidak ada perlakuan khusus bagi warga Kampung Bayam terkait program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.
Bantuan pendidikan itu tetap diberikan berdasarkan syarat yang berlaku, yaitu keluarga tidak mampu dan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“Berkaitan dengan KJP, tentunya ada persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama dari keluarga tidak mampu. Kedua, masuk dalam DTKS,” ucapnya saat ditemui di Jakarta International Stadium (JIS), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu (1/3/2026).
Menurut Pramono, setiap penerima tetap harus memenuhi kriteria untuk bisa mendapatkan bantuan KJP Plus.
Ia menyebut, jika warga memang sudah tinggal di rumah susun dan memenuhi ketentuan sebagai keluarga tidak mampu, maka umumnya akan berpeluang mendapatkan bantuan tersebut.
“Tetapi kalau memang mereka sudah tinggal di rumah susun, saya yakin itu biasanya akan mendapatkan,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada keistimewaan khusus bagi warga Kampung Bayam yang kini sudah mendiami Kampung Susun Bayam.
Pramono memastikan seluruh program bantuan sosial, termasuk KJP, tetap berbasis data dan mengacu pada DTKS agar penyalurannya tepat sasaran.
“Syarat-syarat dasar itu harus dipenuhi,” kata politikus senior PDIP yang pernah menjabat sebagai Sekretaris Kabinet di era kepemimpinan Presiden Joko Widodo ini.
Dengan penegasan ini, Pemprov DKI menekankan prinsip keadilan dan akuntabilitas dalam penyaluran bantuan pendidikan, tanpa membedakan latar belakang wilayah tempat tinggal penerima.