TRIBUNPEKANBARU.COM, KAMPAR - Kebakaran lahan dan hutan (karhutla) di Desa Tanjung Rambutan Kecamatan Kampar menjadi sorotan. Lahan terbakar lagi setelah api padam.
Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kampar pertama sekali mendapat informasi karhutla di lokasi itu pada Sabtu (28/2/2026) sekitar 14.40 WIB.
Kepala Pelaksana (Kalaksa) BPBD Kampar, Azwan menyatakan, kebakaran berhasil dipadamkan hari itu juga. Pemadaman pun dihentikan.
Kepala Pusat Pengendalian Operasi Penanggulangan Bencana (Pusdalops-PB) pada BPBD Kampar, Adi Candra Lukita menyebutkan, pihaknya menerima laporan lokasi yang sama kembali terbakar pada Minggu (1/3/2026) sekitar pukul 15.00 WIB.
"Hari pertama terbakar sekitar 4 hektare. Hari kedua 1 hektare. Jadi semua mencapai 5 hektare," katanya kepada Tribunpekanbaru.com, Senin (2/2/2026).
Menurut dia, areal yang terbakar berisi semak belukar dan sebagian tanaman kelapa sawit.
Ia menduga kuat kebakaran itu disengaja.
"Kalau unsur kesengajaan, hampir semua karla di Kampar ini unsurnya kesengajaan dan kelalaian," ungkapnya.
Baca juga: Belum Ada Jemaah Umroh yang Berangkat dari Bandara SSK II Pekanbaru
Baca juga: Kronologis Kecelakaan Bus PMH vs Coltdiesel di Jalintim Pelalawan, 4 Orang Tewas dan 3 Luka-luka
Pihaknya mendapati di lokasi ada kegiatan membersihkan lahan kelapa sawit. Api kemudian merembet.
"Ada orang bersihkan lahan sawit, (lalu api) melebar ke semak belukar dan melebar lagi ke lahan sawit di seberangnya," ujarnya.
Pemadaman melibatkan tim gabungan.
Selain Tim Reaksi Cepat (TRC) BPBD Kampar, turut terlibat Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (DPKP) Kampar, TNI dan Polri, serta perangkat desa dan masyarakat.
Ia mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan kepolisian.
Garis polisi sudah dipasang di lokasi. Ia menyerahkan penyelidikan lebih lanjut kepada pihak kepolisian.
Lokasi lahan yang terbakar berada dalam kawasan hutan.
Konfirmasi status lahan berdasarkan titik koordinat lokasi yang diterima Tribunpekanbaru.com dari BPBD Kampar.
Lokasi berada di titik koordinat 0°19'44" Lintang Utara dan 101°04'01,2" Bujur Timur. Berdasarkan hasil pencarian pada aplikasi Peta Interaktif milik Kementerian Kehutanan dan BHUMI milik Kementerian Agraria dan Tata Ruang, titik itu berada dalam kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi (HPK). (Fernando Sihombing)