GridOto.com - Sebagian orang pernah merasa janggal dengan besaran pajak kendaraan miliknya.
Misal, tahun kemarin cuma bayar Rp 1 juta, tapi di tahun selanjutnya bisa berubah menjadi lebih mahal atau bahkan lebih murah.
Perubahan nilai pajak kendaraan ini sering menimbulkan pertanyaan di kalangan pemilik kendaraan, terutama mengenai alasan besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat berubah setiap tahun.
Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta mengatakan, kemungkinan tarif pajak kendaraan bisa berubah karena besaran pajak juga pengaruhi harga jual kendaraan.
"Bisa (berubah) karena pajak disesuaikan dengan nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan harga jual ini akan dievaluasi setiap tahunnya," ucap Herlina beberapa waktu lalu melansir Kompas.com.
Herlina menjelaskan, hasil evaluasi nilai jual kendaraan bermotor nantinya akan ditetapkan melalui Peraturan Gubernur (Pergub).
Penentuan tersebut mengacu pada data dari berbagai pemangku kepentingan, termasuk agen pemegang merek (APM), sebagai dasar penyesuaian pajak kendaraan.
"Kalau tarif pajak sesuai dengan Pergub yang ada, tapi kalau besarannya tetap mengikuti kan ada tahunnya. Salah satu penentu harga adalah asosiasi dari APM," papar Herlina
Dengan adanya evaluasi nilai jual kendaraan bermotor (NJKB) yang dilakukan secara berkala oleh pemerintah daerah, besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat mengalami perubahan setiap tahun mengikuti kondisi pasar dan nilai kendaraan.
Oleh itu, pemilik kendaraan perlu memahami perubahan pajak kendaraan merupakan hal yang wajar.
Karena perhitungan PKB didasarkan pada data terbaru yang ditetapkan melalui Peraturan Gubernur.