Ditjen Imigrasi Tingkatkan Kesiapsiagaan Dampak Penutupan Wilayah Udara Timur Tengah
Hans Arnold Kapisa March 02, 2026 01:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM, MANOKWARI - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi meningkatkan kesiapsiagaan di seluruh Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) udara menyusul eskalasi konflik militer di kawasan Timur Tengah.

Penutupan wilayah udara di sejumlah negara, seperti Qatar, Uni Emirat Arab, Bahrain, dan Iran, berdampak langsung pada operasional penerbangan internasional dari dan menuju Indonesia.

Berdasarkan laporan pemantauan hingga Sabtu (28/2/2026) pukul 21.00 WIB, tercatat delapan penerbangan internasional di tiga bandara utama, yakni  Soekarno-Hatta, Ngurah Rai, dan Kualanamu mengalami pembatalan maupun penundaan.

Kondisi ini berdampak pada 2.228 penumpang, terdiri atas 1.644 Warga Negara Asing (WNA) dan 584 Warga Negara Indonesia (WNI).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, menegaskan pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan melakukan pembatalan perlintasan atau keberangkatan.

Pembatalan perlintasan dilakukan secara manual maupun melalui sistem, terhadap penumpang dan kru maskapai yang terdampak. 

Ia memastikan pelayanan keimigrasian di bandara tetap berjalan optimal dan kondusif.

“Fokus kami adalah menjaga kelancaran pelayanan, ketertiban pemeriksaan, serta kepastian prosedur bagi penumpang yang terdampak pembatalan atau pengalihan penerbangan,” ujar Yuldi dalam siaran pers kepada Tribunpapuabarat.com, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Imigrasi Sesuaikan Jam Layanan Keimigrasian Selama Ramadan, Ini Perinciannya

Ia menegaskan bahwa Ditjen Imigrasi telah menginstruksikan jajaran petugas di bandara untuk menyesuaikan penempatan personel pada area kedatangan dan keberangkatan internasional sesuai perubahan jadwal penerbangan. 

Koordinasi intensif, kata Yuldi, juga dilakukan dengan otoritas bandara, maskapai, serta instansi terkait guna menyikapi perubahan jadwal, pengalihan rute, maupun pembatalan penerbangan.

"Monitoring perkembangan dilakukan secara berkelanjutan melalui kanal resmi dan sumber data penerbangan kredibel," imbuhnya.

Sebagai tindak lanjut, Ditjen Imigrasi menerbitkan Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-133 tanggal 1 Maret 2026.

Surat tersebut menginstruksikan kantor imigrasi di bandara untuk memberikan Izin Tinggal Keadaan Terpaksa (ITKT) dengan masa berlaku paling lama 30 hari, yang dapat diperpanjang sesuai ketentuan bila masih dibutuhkan.

Baca juga: Imigrasi Manokwari Sosialisasikan PIMPASA di Kampung Macuan Masni

Selain itu, Ditjen Imigrasi menetapkan tarif biaya beban Rp 0,00 (nol rupiah) bagi WNA yang mengalami overstay akibat pembatalan atau penundaan penerbangan.

"Kebijakan ini berlaku dengan melampirkan surat keterangan dari Aviation Civil Authority, maskapai, maupun otoritas bandara," tututnya.

Ditjen Imigrasi mengimbau penumpang internasional, khususnya yang memiliki rute transit melalui kawasan Timur Tengah, untuk selalu mengecek status penerbangan melalui aplikasi resmi maskapai.

Penumpang juga diminta segera berkoordinasi dengan pihak maskapai maupun petugas bandara apabila membutuhkan pendampingan keimigrasian.

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.