Nasib 5.224 PPPK Paruh Waktu di Sumenep Tak Dapat THR 2026, Kepala BKPSDM: Bergantung Kebijakan OPD
Putra Dewangga Candra Seta March 02, 2026 02:32 PM

 

SURYA.co.id – Sebanyak 5.224 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep, Jawa Timur, dipastikan tidak menerima tunjangan hari raya (THR) pada tahun ini.

Kepastian itu disampaikan langsung oleh pimpinan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia setempat.

Kepala BKPSDM Sumenep, Benny Irawan, menegaskan bahwa PPPK paruh waktu memang tidak otomatis mendapatkan THR sebagaimana aparatur sipil negara (ASN) penuh waktu.

Pemberian tambahan penghasilan sepenuhnya bergantung pada kebijakan masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).

Bergantung Anggaran OPD, Bukan Kebijakan Umum Daerah

THR PPPK MENGGANTUNG - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di dampingi Kepala BKPSDM Sumenep Arif Frimanto secara resmi serahkan SK PPPK paruh waktu formasi 2025 di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/2025). Nasib PPPK paruh waktu di Sumenep kini jadi sorotan karena THR nya masih menggantung.
THR PPPK MENGGANTUNG - Bupati Sumenep Achmad Fauzi Wongsojudo di dampingi Kepala BKPSDM Sumenep Arif Frimanto secara resmi serahkan SK PPPK paruh waktu formasi 2025 di Stadion GOR A. Yani Pangligur, Senin (1/12/2025). Nasib PPPK paruh waktu di Sumenep kini jadi sorotan karena THR nya masih menggantung. (Surya.co.id)

Benny menjelaskan, peluang adanya tambahan penghasilan hanya terbuka jika OPD secara khusus mengalokasikan anggaran untuk PPPK paruh waktu.

Jika tidak, maka tidak ada tambahan apa pun yang bisa diberikan.

“Paruh waktu itu kan sektoral. Pada saat OPDnya menganggarkan, mungkin bisa ada tambahan,” kata Benny, Senin (2/3/2026), dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurutnya, Pemkab Sumenep tidak membuat satu kebijakan tunggal yang berlaku untuk seluruh PPPK paruh waktu. Semua dikembalikan ke masing-masing OPD.

Baca juga: Nasib Berbeda THR PPPK Paruh Waktu di Sumenep: Masih Menggantung, Bahkan Gaji Nakes Belum Cair

Istilah THR dan Gaji ke-13 Dinilai Tidak Tepat

Lebih lanjut, Benny menilai penggunaan istilah THR maupun gaji ke-13 untuk PPPK paruh waktu sebenarnya kurang tepat.

Skema kerja paruh waktu membuat posisi mereka berbeda dengan ASN penuh waktu.

"Bahasa gaji ke-13 dan juga bahasa THR bukan untuk mereka, bonus mungkin ya. Insentif,” kata Benny.
Ia menegaskan, jika pun ada tambahan penghasilan, bentuknya hanyalah bonus atau insentif, bukan THR sebagaimana yang diterima ASN reguler.

Ada OPD yang Tetap Memberi Tambahan

Meski demikian, Benny mengungkapkan bahwa tidak semua OPD menutup kemungkinan pemberian tambahan.

Beberapa OPD tetap mengalokasikan anggaran khusus untuk PPPK paruh waktu.

Salah satunya adalah Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida). Di instansi tersebut, terdapat pos anggaran tambahan yang nilainya setara satu bulan gaji dalam setahun.

“Ada penambahan satu bulan, jadi asumsi memang untuk THR,” ungkapnya.

UANG - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016)
UANG - Warga menunjukkan uang kertas rupiah baru tahun emisi 2016 usai melakukan penukaran uang di Blok M Square, Jakarta, Senin (19/12/2016) (Tribunnews.com/Irwan Rismawan)

Namun, Benny menekankan bahwa kebijakan seperti itu tidak berlaku merata. Masih ada OPD yang memang tidak memasukkan pos tambahan tersebut dalam anggarannya.

"Untuk tahu masing-masing sektoral, OPD, mungkin harus ditanya. Atau BPKAD, apakah dianggarkan secara umum," ujarnya, merujuk pada BPKAD.

Dengan kondisi ini, nasib tambahan penghasilan PPPK paruh waktu di Sumenep tahun ini sepenuhnya ditentukan oleh kebijakan dan kemampuan anggaran masing-masing OPD.

Sebelumnya, Nasib hak tunjangan hari raya (THR) dan gaji bagi PPPK paruh waktu di Kabupaten Sumenep justru berbanding terbalik dengan nasib PPPK di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Sementara ribuan PPPK paruh waktu tenaga kesehatan di Sumenep hingga kini belum menerima gaji sejak Desember 2025 dan masih menunggu kepastian pembayaran dari pemerintah daerah.

Padahal, PPPK di lingkungan Pemprov Jawa Timur dipastikan akan menerima THR, gaji ke-13, dan gaji ke-14 secara serentak pada Maret 2026 menjelang Idul Fitri.

Memasuki pekan kedua Ramadhan 1447 H/2026, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di Kabupaten Sumenep dilanda kegelisahan.

Hingga kini, belum ada kepastian apakah mereka akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), meski status kepegawaian telah resmi dikantongi sejak akhir tahun lalu.

Sebanyak 5.224 PPPK paruh waktu, terdiri dari 1.086 guru, 3.076 tenaga teknis, dan 1.062 tenaga kesehatan, masih menanti kejelasan dari pemerintah daerah.

Padahal, SK pengangkatan mereka telah diterima sejak awal Desember 2025.

Sinyal Positif DPRD Menguap, THR Tak Kunjung Jelas

Pengurus Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia, Rini Antika, menyebut hingga saat ini belum ada informasi resmi dari Pemkab Sumenep terkait pencairan THR. 

Ia mengaku sempat optimistis setelah adanya pembahasan anggaran di DPRD Sumenep.

"Waktu itu versinya Ketua Banggar DPRD Sumenep dan Pak Kaban (Arif Firmanto) saat penghitungan penggajian, itu hitungannya bukan 12 tapi 14 bulan, karena ada THR dan gaji ke-13. Tapi sampai saat ini, saya belum dapat info," kata Rini, Minggu (1/3/2026). dikutip SURYA.co.id dari Kompas.com.

Menurut Rini, sejumlah daerah lain di Indonesia justru telah melangkah lebih dulu memberikan kepastian.

Ada kabupaten yang memastikan THR tetap dibayarkan, sementara sebagian lainnya menyerahkan teknis pencairan kepada instansi masing-masing.

Bergantung APBD, Kebijakan Pemda Jadi Penentu

Berbeda dengan daerah lain, skema penggajian PPPK paruh waktu di Sumenep sepenuhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Kondisi ini membuat nasib THR sangat tergantung pada kebijakan serta kemampuan fiskal pemerintah daerah.

"Kalau kabupaten lain sudah ada pembahasan. Ada yang dapat, ada yang dikembalikan ke instansi. Kalau kita kan penggajiannya dari APBD," ungkap Rini.

Situasi ini memperkuat kekhawatiran para pegawai, karena hingga pertengahan Ramadhan, belum ada pernyataan resmi yang dapat dijadikan pegangan.

Bukan Cuma THR, Gaji Bulanan pun Masih Tersendat

Permasalahan yang dihadapi PPPK paruh waktu Sumenep ternyata tak berhenti pada THR.

Rini mengungkapkan bahwa pencairan gaji bulanan pun masih bermasalah di sejumlah sektor.

“Mestinya sekarang-sekarang sudah dapat kabar. Jangankan THR, gaji kami untuk nakes belum (cair). Untuk tenaga teknis pun baru beberapa instansi saja,” keluh Rini.

Namun, belum satu pun pernyataan resmi disampaikan terkait kepastian THR maupun pembayaran gaji ribuan PPPK paruh waktu tersebut.

Di tengah suasana Ramadhan yang seharusnya menenangkan, ribuan PPPK paruh waktu Sumenep kini hanya bisa berharap, agar hak mereka tidak terus tertunda hingga hari raya tiba.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.