TRIBUNMANADO.CO.ID - Andarias Tandung (46), terduga pelaku pembunuhan terhadap karyawati agen layanan keuangan Ririn Andriani Pasalli (31) di Kabupaten Luwu, Sulawesi Selatan (Sulsel ), akhirnya berhasil ditangkap polisi di Sulawesi Utara (Sulut).
Andarias masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Ia tertangkap di wilayah Minahasa Tenggara (Mitra), Sulut.
Pekerja wiraswasta ini ditangkap oleh Tim Resmob Polda Sulawesi Utara (Sulut) dan Tim Resmob Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Tim Resmob Polres Mitra.
Katim Resmob Polda Sulut Ipda Rivo Wowiling menjelaskan, penangkapan ini dilakukan berdasarkan permintaan bantuan pengejaran dari Polda Sulsel, Tim Resmob Polda Sulut langsung melakukan profiling dan pelacakan terhadap posisi tersangka.
Hasil lidik lapangan, tersangka terdeteksi berada di wilayah Mitra,
Pada hari Rabu, 25 Februari 2026, Tim Resmob Polda Sulut bergerak menuju lokasi dengan berkoordinasi bersama Resmob Polres Mitra dan Polsek Tombatu.
"Tanggal 26 Februari 2026, tersangka berhasil ditangkap di Desa Mundung Kab. Mitra," jelasnya.
Lanjut Ipda Rivo, dari tangan pelaku, aparat berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.
"Barang bukti kita dapat 1 unit motor Scoopy Honda, 2 unit handphone, 4 buah kartu sim card, uang tunai Rp. 4.500.00 dan 1 buah badik sajam," ujarnya.
Setelah diringkus, Andarias langsung diserahkan ke tim Resmob Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
"Kita langsung serahkan dan terduga bisa diproses lebih lanjut," tandasnya.
Diketahui, korban Ririn ditemukan tidak bernyawa di dalam kios layanan keuangan di Desa Lalong, Kecamatan Walenrang, Kabupaten Luwu, pada Rabu (18/2/2026) sekitar pukul 14.00 Wita.
Pelaku yang sempat melarikan diri di wilayah Hukum Polda Sulut akhirnya tertangkap pada, 26 Februari 2026, sekitar pukul 06.00 Wita di Desa Mundung, Mitra.
"Tim Resmob Polda Sulut telah berkolaborasi dengan unit Resmob Opsnal Polda Sulsel dan Tim Resmob Polres Mitra dalam rangka pengejaran dan penangkapan tersangka," ujar Ipda Rivo saat dikonfirmasi via whatsapp, Senin (2/3/2026).
Menurut Ipda Rivo, terduga pelaku adalah seorang residivis kasus pembunuhan terjadi di Makassar.
"Tapi sudah menjalani hukumanan dan keluar terus kembali melakukan aksi yang sama," kata dia.
Adapun identitas tersangka, yakni sebagai berikut:
Nama: Andarias Tandung
TTL: Palopo, 08-01-1979
Pekerjaan: Wiraswasta
Baca juga: Terungkap Motif Pembunuhan di Minsel Sulut, Pelaku Tikam Korban, Cemburu Tuduh Selingkuhi Istrinya
(TribunManado.co.id/Fer)