TRIBUNKALTENG.COM, PALANGKA RAYA — Ir. Herson B Aden, resmi memasuki masa purna tugas terhitung mulai 1 Maret 2026.
Ia mengakhiri pengabdiannya sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Kalimantan Tengah.
Selama menjabat sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Herson B. Aden berperan dalam mengoordinasikan berbagai kebijakan strategis di bidang ekonomi dan pembangunan daerah.
Baca juga: Nasib Rekrutmen ASN Kotawaringin Timur Kalteng, Ini Penjelasan BKPSDM Kotim
Baca juga: DPRD Kotim Soroti Keamanan di Kotim Usai ATM Bank Sinarmas di Sampit Dibobol Saat Ramadan 2026
Baca juga: THR ASN Palangka Raya Segera Cair, Pemko Pastikan Anggaran Siap
Posisi tersebut memiliki fungsi penting dalam sinkronisasi program perangkat daerah, khususnya yang berkaitan dengan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kalimantan Tengah.
Dengan purna tugasnya Herson, posisi Asisten Perekonomian dan Pembangunan diperkirakan segera diisi guna menjaga kesinambungan roda pemerintahan dan pelaksanaan program pembangunan daerah.
Herson merupakan salah satu dari sejumlah pejabat eselon II di lingkungan Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah yang memasuki masa pensiun pada 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalimantan Tengah, Lisda Arriyana membenarkan adanya sejumlah pejabat yang akan memasuki masa pensiun tahun ini.
“Yang tahun ini pensiun ada empat orang,” kata Lisda saat dikonfirmasi TribunKalteng.com, Jumat (30/1/2026).
Lisda merinci, empat pejabat tersebut berasal dari jabatan strategis di lingkungan pemerintah provinsi.
“Yang pertama Plt Sekda Kalimantan Tengah yang juga menjabat Kepala Bapperida, Leonard S Ampung,” ujarnya.
Selain itu, pejabat yang juga akan purna tugas yakni Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Kalimantan Tengah.
“Kemudian Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Herson B. Aden,” katanya.
Dua pejabat lainnya berasal dari posisi staf ahli gubernur.
“Selanjutnya Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan, Hukum, dan Politik, Darliansjah, serta Staf Ahli Gubernur Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Hamka,” jelas Lisda.
Hingga saat ini, BKD Kalteng belum merinci mekanisme pengisian jabatan yang akan ditempuh, apakah melalui seleksi terbuka, penunjukan pelaksana tugas, atau skema lain sesuai ketentuan perundang-undangan.