POSBELITUNG.CO--Refpin, seorang asisten rumah tangga (ART) asal Kabupaten Muratara, Sumatera Selatan, kini harus menjalani hari-harinya di balik jeruji besi.
Perempuan sederhana itu dilaporkan atas dugaan mencubit anak majikannya yang merupakan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bengkulu.
Peristiwa yang menyeret namanya ke meja hijau terjadi pada Agustus 2025 di rumah sang anggota dewan.
Namun hingga kini, Refpin tetap bersikukuh tak pernah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya.
Menurut Siska dari Yayasan Peduli Kerja Mandiri (PKM), lembaga yang menyalurkan Refpin bekerja, semuanya bermula pada 20 Agustus 2025.
Hari itu, Refpin pulang ke yayasan tanpa pamit dari rumah majikannya.
“Ia bilang tidak betah bekerja di sana,” ujar Siska.
Tak lama setelah itu, pihak majikan menghubungi yayasan dan menyebut Refpin kabur serta membawa uang dengan total kerugian Rp5 juta.
Namun dua hari berselang, tudingan lain muncul. Yayasan menerima surat yang menyatakan Refpin dilaporkan atas dugaan penganiayaan terhadap anak majikannya.
Kasus ini pun bergulir panjang. Refpin bolak-balik menjalani pemeriksaan di Bengkulu.
Menurut pihak yayasan, tidak ada rekaman CCTV maupun saksi yang melihat langsung dugaan peristiwa tersebut.
Dalam salah satu momen pemeriksaan, Siska mengungkapkan Refpin sempat ditekan agar mengakui perbuatannya.
“Dia sampai sujud, mencium kaki majikannya, mengaku salah karena kabur. Tapi untuk mencubit anak itu, dia tidak mau mengaku karena merasa tidak melakukannya,” tutur Siska dengan suara lirih.
Upaya praperadilan sempat diajukan. Sejumlah pengacara dan relawan turut membantu setelah kasus ini menjadi perbincangan publik di Bengkulu.
Bahkan ada saran agar perkara ditempuh melalui jalur damai, namun disebutkan tidak mendapat persetujuan dari pihak pelapor.
Kini Refpin resmi ditahan dan menjalani proses persidangan. Di balik jeruji, ia memilih tidak menghubungi keluarganya. Ia tak ingin membebani orang tua di kampung halaman.
“Ia anak orang susah. Gajinya sedikit pun selalu dikirim ke keluarga. Selama di tahanan pun tidak didampingi keluarga, hanya kuasa hukum. Bapaknya ingin datang, tapi dia tidak mau merepotkan,” kata Siska.
Menurut yayasan, sejak dua minggu pertama bekerja, Refpin sudah mengaku tidak nyaman di rumah majikannya. Catatan komunikasi itu disebut masih tersimpan.
Bagi Siska dan pihak yayasan, kasus ini menyisakan pertanyaan besar. Mereka berharap perkara tersebut dapat segera menemukan titik terang.
“Anaknya sehat, tidak sampai dirawat di rumah sakit. Kalau memang bisa dimaafkan, kenapa harus sampai sejauh ini?” ujarnya.
Di balik sorotan hukum dan jabatan, kisah Refpin menjadi potret getir tentang jurang antara kekuasaan dan kerentanan. Seorang perempuan muda dari keluarga sederhana kini menanti keadilan, dengan keyakinan bahwa kebenaran suatu hari akan menemukan jalannya.(*)
Laily Fajrianti/ Eko Hepronis/ Tribun Sumsel