Range Rover Rp8,5 M Dikembalikan, Gubernur Kaltim Kasih Tenggat 14 Hari: Uang Harus Balik ke Kas
jonisetiawan March 02, 2026 03:38 PM

 

TRIBUNTRENDS.COM - Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud untuk mengembalikan mobil dinas senilai Rp 8,5 miliar kini memasuki tahap administratif.

Setelah mempertimbangkan berbagai respons dan kritik masyarakat, pemerintah provinsi memastikan bahwa dana pengadaan tersebut wajib kembali ke kas daerah.

Pemprov Kaltim menetapkan batas waktu maksimal 14 hari bagi penyedia untuk menyetor kembali dana, terhitung sejak unit kendaraan resmi diterima kembali oleh pemerintah daerah.

Ketentuan ini merujuk pada mekanisme pengelolaan keuangan daerah serta aturan kontrak pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga: Reaksi Gubernur Kaltim Rudy Masud Usai Mobil Dinas Rp8,5 M Dikritisi & Berujung Batal: Terima Kasih

Tenggat Dua Pekan, Ikuti Mekanisme Hukum

Kepala Diskominfo Kaltim, Muhammad Faisal, menegaskan bahwa proses pembatalan dan pengembalian dana berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku.

Menurutnya, dana harus kembali paling lambat dua pekan setelah kendaraan diterima kembali. Dengan skema tersebut, anggaran Rp 8,5 miliar tidak lagi tercatat sebagai belanja kendaraan operasional gubernur dalam struktur keuangan daerah.

Faisal juga menyampaikan bahwa pihak penyedia kendaraan bersikap kooperatif dalam seluruh tahapan pengembalian, sehingga proses administrasi dapat berjalan lancar tanpa hambatan berarti.

MOBIL DINAS GUBERNUR KALTIM -
MOBIL DINAS GUBERNUR KALTIM - Rudy Mas'ud memutuskan membatalkan pengadaan mobil dinas setelah merespons aspirasi publik. Penyedia diwajibkan menyetor kembali dana ke kas Kalimantan Timur maksimal 14 hari sejak unit diterima kembali oleh Pemprov. (Kompas.com/Pandawa Borniat)

Mobil Sudah Diserahterimakan, Belum Digunakan

Sebelumnya, Pemprov Kaltim mengadakan satu unit Range Rover 3.0 LWB Autobiography PHEV P460e melalui APBD Perubahan 2025.

Pengadaan dilakukan lewat e-katalog Inaproc pada November 2025 dengan nilai sekitar Rp 8,5 miliar.

Unit tersebut telah diserahterimakan pada 20 November 2025. Namun, kendaraan itu belum pernah digunakan untuk operasional di Kalimantan Timur. Mobil masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta.

Baca juga: Alasan Gubernur Kaltim Kembalikan Mobil Dinas Rp8,5 Miliar, Rudy Masud Pilih Fokus Pembangunan!

"Unitnya masih berada di Kantor Badan Penghubung Kaltim di Jakarta. Jadi, mumpung belum pernah digunakan untuk operasional, Bapak Gubernur memerintahkan KPA (Kuasa Pengguna Anggaran) dan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) untuk segera memproses pengembaliannya," ujar Faisal, dikutip dari Antara, Minggu (1/3/2026).

Keputusan ini diambil saat kendaraan bahkan belum sempat mengaspal di wilayah Kalimantan Timur.

Respons atas Masukan Publik dan Lembaga Pengawas

Rudy Mas’ud membatalkan pengadaan tersebut setelah menerima berbagai masukan. Ia mempertimbangkan pandangan lembaga pengawas negara serta aspirasi tokoh masyarakat dan tokoh agama.

"Bapak Gubernur mencermati masukan dari Kemendagri, KPK, dan BPK. Beliau juga mendengar langsung kegelisahan tokoh masyarakat dan tokoh agama," terang Faisal.

Baca juga: Dikritik Gegara Mobil Rp8,5 M: Gubernur Kaltim Klaim Tolak Helikopter Rp24 Miliar, Terungkap Alasan

Pemprov Kaltim memastikan seluruh proses pembatalan dan pengembalian dana dilakukan sesuai prosedur administrasi dan ketentuan yang berlaku.

"Keputusan ini adalah bukti nyata komitmen Pemprov Kaltim terhadap prinsip good governance. Bapak Gubernur berterima kasih atas kritik konstruktif dari masyarakat. Bagi beliau, menjaga integritas dan kebersamaan jauh lebih berharga daripada fasilitas mewah," jelasnya.

Dengan langkah ini, pemerintah daerah berharap polemik yang sempat mengemuka dapat mereda dan fokus pembangunan kembali diarahkan pada program-program prioritas bagi masyarakat Kalimantan Timur.

***

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.