Kemenkum Papua Barat Sosialisasikan Pelaporan Posbankum di Teluk Bintuni
Tarsisius Sutomonaio March 02, 2026 03:44 PM

TRIBUNPAPUABARAT.COM - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat menggelar "Penyuluhan Hukum dan Sosialisasi Pengisian Laporan Pelaksanaan Layanan Pos Bantuan Hukum (Posbankum), Jumat (27/2/2026).

Acara tersebut berlangsung di Media Center Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat. 

Penyuluhan fokus pada penguatan pemahaman teknis soal pelaporan layanan Posbankum yang diinisiasi oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).

Kepala Kanwil Kemenkum Papua Barat, Sahata Marlen Situngkir, menyatakan tertib administrasi dan pelaporan sebagai fondasi utama dalam memastikan layanan Posbankum yang akuntabel.

Setiap penyelesaian perkara oleh paralegal harus terdokumentasi dengan baik, ucapnya, agar menjadi bahan evaluasi dan penguatan kebijakan berikut. 

Baca juga: Kemenkum Pabar Sosialisasikan Pelaporan Layanan Posbankum se-Papua Barat dan PBD

 

"Pelaporan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi bagian dari upaya menjaga kualitas layanan kepada masyarakat," ujar Sahata Marlen Situngkir.

Plh Sekretaris Daerah Teluk Bintuni mendukung Posbankum, termasuk melalui regulasi dan anggaran. 

Sinergi antara pemerintah daerah dan Kanwil Kemenkum Pabar penting supaya layanan hukum efektif dan tepat sasaran di tingkat kampung.

Kadiv Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Muhayan, mengatakan sistem pelaporan Posbankum dirancang sederhana dan mudah diakses meskipun jaringan di beberapa wilayah masih menjadi kendala. 

Menurutnya, Kanwil Kemenkum Pabar siap memberikan pendampingan teknis agar seluruh laporan dapat ter-input dengan baik dan tepat waktu.

Saat sesi pemaparan materi, narasumber dari Kanwil yakni Ileriman Manda menjelaskan secara rinci mekanisme pengisian, penginputan, hingga proses pengunggahan laporan melalui sistem yang tersedia. 

Kepala Bagian Hukum Kabupaten Teluk Bintuni, George Wanma, juga menjadi pemateri dalam kegiatan yang sama.

Sosialisasi ini berlangsung interaktif membahas sejumlah hal teknis, mulai dari pembentukan Posbankum di setiap kampung, kebutuhan Surat Keputusan (SK), hingga kejelasan penganggaran agar tidak menimbulkan persoalan administratif.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.