Nekat Curi Motor Demi Modal Nikah, Sepasang Kekasih di Tanjungbalai Diringkus Polisi
Muliadi Gani March 02, 2026 03:54 PM

 

PROHABA.CO, TANJUNGBALAI - Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di salah satu kafe billiard di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, berhasil diungkap aparat kepolisian.

Dua pelaku yang diketahui merupakan sepasang kekasih berinisial HS dan M diamankan setelah nekat mencuri satu unit sepeda motor Yamaha N Max milik pengunjung kafe yang tengah bermain billiard.

Aksi pencurian tersebut sempat mengundang perhatian warga sekitar karena dilakukan dengan cara yang terbilang rapi.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua pelaku menjalankan aksinya layaknya pelaku profesional.

Sepeda motor hasil curian didorong menggunakan teknik “di-step” dengan bantuan sepeda motor lain agar tidak menimbulkan kecurigaan.

Baca juga: Pasien Keracunan MBG di Simpang Mamplam Bireuen Sudah Pulang, Tersisa 16 Orang Dirawat

Kanit Reskrim Polsek Datuk Bandar, IPDA Rudian Irwansyah, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait keberadaan pelaku pencurian sepeda motor di kawasan Strong Kafe Billiard.

Polisi kemudian melakukan penelusuran hingga mendapatkan informasi bahwa kedua pelaku berada di sebuah rumah di Desa Sei Dua Hulu.

“Pelaku HS dan M diinformasikan berada di salah satu rumah di Desa Sei Dua Hulu.

Setelah dilakukan pendalaman, keduanya berhasil diringkus di kediaman kakak pelaku perempuan,” ujar IPDA Rudian Irwansyah, Sabtu (28/2/2026).

Dalam penangkapan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha N Max hasil curian.

Selain itu, turut disita satu unit sepeda motor Yamaha Mio berwarna merah yang digunakan pelaku saat menjalankan aksinya.

Baca juga: Polresta Banda Aceh Tangkap Pelaku Rudapaksa Anak 4 Tahun dan Sindikat Curanmor

Dari hasil pemeriksaan awal, motif pencurian tersebut terbilang nekat.

Kedua pelaku mengaku melakukan aksi kriminal itu karena membutuhkan biaya untuk menikah.

Uang dari hasil penjualan sepeda motor curian rencananya akan digunakan sebagai modal pernikahan mereka.

“Pengakuannya baru sekali melakukan pencurian,” jelas Rudian.

Meski demikian, pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada kemungkinan keterlibatan keduanya dalam kasus serupa di lokasi lain.

Atas perbuatannya, HS dan M disangkakan melanggar Pasal 477 tentang pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah diamankan di Mapolsek Datuk Bandar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.

Baca juga: Residivis Pencurian Kotak Amal Masjid Jamik Lueng Bata Kembali Ditangkap, Lima Kali Beraksi

Baca juga: Viral! Pemuda Aceh Muhajir Rela Mengemis untuk Modal Nikah, Begini Tanggapan Warganet

 

 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.