TRIBUNJOGJA.COM - Aditya Dwi Laksana (Adit) dan Mochamad Naufal Taufiqurahman (Naufal) divonis dua tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung pada 23 Februari 2026.
Vonis tersebut disebut sebagai hukuman tertinggi bagi peserta aksi demontrasi Agustus-September 2025 di Indonesia saat ini.
Atas putusan tersebut, Adit dan Naufal memutuskan menempuh upaya banding sebagai langkah mencari keadilan melalui mekanisme hukum lanjutan.
Kepala Divisi Advokasi dan Jaringan, LBH Bandung, M Rafi Saiful, mengatakan, langkah banding diambil bukan tanpa alasan.
Ia menyebut terdapat sejumlah kejanggalan dalam pertimbangan putusan hakim.
Dalam keterangannya, Rafi menilai hakim banyak mengesampingkan atau tidak mencantumkan secara lengkap penjelasan yang disampaikan Adit, Naufal, maupun penasihat hukum.
"Putusan terkesan menyalin uraian dakwaan jaksa tanpa mempertimbangkan secara utuh pembelaan terdakwa," ujarnya dalam keterangan yamg diterima Tribun Jogja, Senin (2/3/2026).
Ia juga menyoroti barang bukti yang hingga putusan dibacakan tidak pernah dihadirkan di persidangan untuk diperiksa secara fisik oleh para pihak, khususnya terdakwa.
Baca juga: Kombes Edy Disanksi Demosi, Hasil Sidang Disiplin Buntut Kasus Hogi Minaya
Selain itu, dalam pertimbangannya Majelis Hakim disebut memasukkan keterangan saksi mengenai peristiwa lain, yakni peristiwa Gentong dan Hana Bank yang dinilai tidak berkaitan dengan perkara yang sedang diperiksa.
Menurut Rafi, keterangan tersebut seharusnya dikesampingkan karena berada di luar pokok perkara.
"LBH Bandung juga menyoroti kesaksian para saksi yang dinilai tidak dapat mengidentifikasi Adit dan Naufal sebagai pelaku pengrusakan," tegasnya.
Namun demikian, dalam putusannya Majelis Hakim membebankan kerusakan terhadap Gedung DPRD Jawa Barat, Wisma MPR, dan Rumah Makan Sajian Sambara dengan nilai lebih dari Rp1 miliar kepada keduanya.
Rafi menambahkan, terdapat fakta persidangan yang menurutnya tidak dipertimbangkan, seperti molotov dan petasan yang disebut hanya dilempar ke arah pagar DPRD Jawa Barat dan tidak bereaksi, serta jarak antarbangunan yang berjauhan.
LBH Bandung juga menyoroti adanya penyebutan dalam pertimbangan hakim yang melabeli Adit dan Naufal sebagai Anarko yang membenci pemerintah dan menyatakan tindakan mereka didorong oleh motif ideologis.
Rafi menilai pertimbangan tersebut masih bersifat asumsi dan subjektif.
"Secara keseluruhan, LBH Bandung memandang putusan terhadap Adit dan Naufal sarat dengan unsur pengkambinghitaman. Hal ini tidak hanya berkaitan dengan asas pertanggungjawaban pidana dalam doktrin hukum, tetapi juga dinilai dapat berdampak pada kondisi demokrasi di Indonesia," lanjutnya.
Melalui proses banding, Adit dan Naufal berharap memperoleh putusan yang lebih adil dan menghormati hak asasi manusia.
LBH Bandung pun mengajak publik untuk terus mengawal proses hukum yang tengah berjalan. (*)