Polda Kepri Gagalkan Keberangkatan 7 Calon PMI Ilegal Asal Kepri di Pelabuhan Batam Centre
Septyan Mulia Rohman March 02, 2026 06:39 PM

 

TRIBUNBATAM.id, BATAM – Tim Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Kepri mengamankan 7 calon penumpang di Pelabuhan International Batam Centre, Senin (2/3/2026) siang.

Ketujuh calon penumpang itu merupakan calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.

Polisi mengamankan mereka di dalam ruang tunggu pelabuhan, menunggu keberangkatan kapal.

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolda Kepri untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pantauan TribunBatam.id, 7 calon PMI ilegal di Batam itu tampak menjalani pemeriksaan di gedung Subdit PPA.

Sejumlah barang seperti ransel dan koper mereka turut diangkut dan ditumpuk di teras kantor PPA Ditreskrimum Polda Kepri. 

Dari hasil pemeriksaan awal, para calon PMI di Batam tersebut diketahui menggunakan paspor kunjungan atau paspor wisata dengan alasan untuk berlibur.

Mereka memegang tiket ferry dengan tujuan Stulang Laut, Malaysia. 

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Kepri, Kombes Pol. Ronni Bonic, S.H., S.I.K., M.H melalui Kasubdit IV PPA Tri Prasetio mengatakan, para calon PMI itu diamankan sebagai langkah pencegahan agar tidak menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

“Tujuh CPMI, diantaranya 5 pria dan 2 wanita. Mereka diamankan siang tadi sekita pukul 13:30 wib saat hendak berangkat. Ketujuh orang ini merupakan warga Kepri,” ujarnya, Senin (2/3/2026). 

Tri Prasetio menjelaskan, pengamanan ini merupakan bentuk pencegahan yang dilakukan kepolisian terhadap praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal.

Saat ini pihaknya masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengetahui apakah ada pihak yang terlibat dalam upaya pemberangkatan tersebut.

“Ini adalah bentuk pencegahan yang kami lakukan. Saat ini kami masih melakukan penyidikan lebih lanjut,” katanya. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.