BANGKAPOS.COM -- Nasib Rehan Mujafar, mahasiswa semester VIII Jurusan Ilmu Hukum yang membacok rekannya Farradhila Ayu Pramesti, kini harus berhadapan dengan proses hukum.
Peristiwa penyerangan itu terjadi pada Kamis pagi (26/2/2026) di lantai II Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.
Saat itu, korban tengah bersiap mengikuti seminar proposal, namun justru menjadi sasaran serangan brutal.
Aksi tersebut diduga telah direncanakan jauh hari.
Dari rumahnya di Bangkinang, Kabupaten Kampar, Rehan disebut mengasah senjata tajam sebelum menyembunyikannya ke dalam tas dan berangkat ke kampus.
Polisi mengungkap motif penyerangan dipicu rasa sakit hati.
Baca juga: Resmi Dibuka! Begini Cara Daftar Motis 2026 di nusantara.kemenhub.go.id
Pelaku merasa dikhianati setelah kedekatan mereka berakhir.
Rehan menganggap hubungan tersebut layaknya sepasang kekasih, sementara korban diketahui telah memiliki pasangan.
Saat kejadian, korban berada di salah satu ruangan di lantai dua Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum untuk menunggu jadwal ujian munaqosah.
Pelaku yang merupakan teman satu jurusan dan angkatan tiba-tiba datang membawa kapak dan langsung menyerang.
Korban sempat berupaya menyelamatkan diri dengan melarikan diri melalui jendela.
"Korban saat itu sempat melarikan diri kalau dari keterangan yang kami dapat di TKP, korban sempat melarikan diri melalui jendela," sebut Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta patah pada pergelangan tangan karena berusaha menangkis serangan.
Beruntung, petugas keamanan kampus segera mengamankan pelaku sehingga nyawa korban dapat diselamatkan.
Korban sempat dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Pekanbaru sebelum dirujuk ke RSUD Arifin Ahmad dan kini masih menjalani pemulihan pascaoperasi.
Polisi menyebut pelaku telah merencanakan aksinya sejak November 2025.
Ia membawa dua senjata tajam dari rumahnya, yakni kapak dan parang, meski yang digunakan saat menyerang adalah kapak.
"Pengakuan pelaku ada niat dari November 2025 untuk melakukan ini (pembunuhan). Namun baru dilaksanakan kemarin Kamis," kata Kasat Reskrim Polresta Pekanbaru AKP Anggi Rian Diansyah.
Kini Rehan ditahan di Rutan Polresta Pekanbaru dengan sistem one man one cell.
Ia dijerat pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat dengan ancaman hukuman hingga 17 tahun penjara.
"Kita tambahkan pasal perencanaan pembunuhan dan penganiayaan berat, ancaman hukuman 17 tahun," ucap Kasat Reskrim.
Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba. Polisi juga akan melakukan pemeriksaan kejiwaan serta menelusuri jejak digitalnya.
Sementara itu, pihak kampus menyiapkan sanksi akademik melalui Dewan Kode Etik Mahasiswa.
Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Syariah dan Ilmu Hukum UIN Suska Riau, Dr Alpi Syahrin, menyampaikan proses sidang etik sedang berjalan.
"Di kampus punya tim kode etik mahasiswa. Tim sekarang sedang berproses sidang terkait kasus RM (Rehan Mujafar)," katanya.
Menurut Alpi, pelaku terancam menerima sanksi terberat karena melakukan tindak pidana berat yang mengarah pada percobaan pembunuhan.
"Biasanya diberhentikan atau drop out," tegas Alpi.
Anggota Dewan Kode Etik UIN Suska Riau, Dr Muhammad Darwis, menambahkan bahwa pihak kampus akan menggelar rapat koordinasi untuk menentukan langkah lanjutan.
"Untuk sanksi apakah menunggu putusan pengadilan atau tidak, ini masih menunggu rapat dewan kode etik.
Namun dewan kode etik boleh merekomendasikan ke Rektor untuk memberikan sanksi kode etik tanpa menunggu putusan pengadilan," ungkapnya.
Ia menjelaskan, proses pemberian sanksi akan disesuaikan dengan tahapan pemeriksaan dan pemanggilan saksi sebelum rekomendasi disampaikan kepada rektor.
Selain itu, kampus juga memberikan pendampingan penuh kepada korban, termasuk bantuan pemulihan psikologis.
“Pak WR III dan Dekan mengantar langsung ke rumah sakit. Tentunya UIN Suska memberikan pendampingan penuh, termasuk bantuan pengobatan psikis dan pemulihan psikologis kepada korban,” ujarnya.
Kasus ini kini sepenuhnya ditangani kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut, sementara pihak kampus menegaskan komitmennya menjaga keamanan serta memberikan dukungan maksimal kepada korban.
(Bangkapos.com/Tribun Trends/Tribunnews)