TRIBUNJOGJA.COM, BANTUL - Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta, mengimbau kepada masyarakat untuk memarkirkan kendaraan di tempat kantong-kantong parkir resmi, terutama di lokasi objek wisata.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul, Singgih Riyadi menyampaikan, imbauan diberikan untuk mengantisipasi terjadinya kasus penarikan tarif parkir yang melebihi ketentuan.
"Jangan sampai ya parkir nuthuk terjadi, termasuk saat momen libur Lebaran nanti," katanya, Senin (2/3/2026).
Disampaikannya, seluruh parkir resmi yang ada di Bumi Projotamansari telah diberi rambu atau papan tarif parkir.
Bahkan, terdapat petugas yang memberikan karcis resmi.
Lebih lanjut, selama momen libur Lebaran Idulfitri 2026 nanti, pihaknya akan menerjunkan tim pengawasan dan pengendalian parkir (Wasdal parkir) ke sejumlah titik.
Adapun tarif parkir di tempat umum Kabupaten Bantul dimulai dari Rp2.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp4.000 per pelat kendaraan roda empat atau mobil.
"Kalau di objek wisata beda. Rp5.000 per pelat kendaraan sepeda motor, Rp10.000 per pelat kendaraan roda empat, Rp15.000 per pelat kendaraan roda enam, Rp20.000 per pelat kendaraan lebih dari roda enam," tuturnya.
Aturan tarif parkir itu pun sudah tercantum dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 6 Tahun 2023 yang diubah dalam Peraturan Daerah Bantul Nomor 1 Tahun 2025.
"Kemudian, kami sedang mencoba memberikan fasilitas parkir secara digital untuk memudahkan masyarakat yang ingin membayar menggunakan QRIS," ucap dia.
Sejauh ini, pihaknya sedang mencoba mendorong 27 tempat parkir yang tersebar di pasar hingga Stadion Sultan Agung Bantul untuk tergabung dalam fasilitas parkir digital.
Rencananya, pihak bank baru mulai membagikan layanan digital pada Maret ini.
"Nanti, digitalisasi parkir akan kami integrasi dengan yang ada di Diskominfo Bantul. Namun, saat ini belum siap, sehingga dimungkinkan berjalan pada pertengahan tahun," tuturnya.
Singgih menilai bahwa digitalisasi menjadi bagian rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi, sehingga perlu digencarkan di sejumlah titik parkir Bantul.
"Jelas. Kami didorong untuk segera melaksanakan pengelolaan parkir itu berbasis digital. Itu tertulis betul dari rekomendasi KPK, sehingga kami dorong di 27 titik. Setelah itu berjalan baik, maka akan kami dorong ke titik lainnya," tutur dia.
Di sisi lain, apabila ditemukan tarif parkir yang nuthuk atau tak sesuai aturan, masyarakat dapat segera melapor ke pihak Dinas Perhubungan Kabupaten Bantul untuk dilakukan tindak lanjut.
"Apabila ada pemungutan retribusi di atas ketentuan, silakan lapor ke kami. Kami ada layanan aduan di 0811-3103133. Sanksi maksimalnya bisa kami cabut izin parkir," ujar Singgih.
QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) adalah standar nasional kode QR pembayaran yang ditetapkan oleh Bank Indonesia dan ASPI.
QRIS menyatukan berbagai metode pembayaran nontunai (dompet digital, mobile banking) menjadi satu kode QR tunggal, membuat transaksi lebih cepat, mudah, aman, dan terintegrasi di seluruh merchant.
Pembayaran parkir menggunakan QRIS kini semakin umum di berbagai lokasi untuk transaksi non-tunai yang lebih aman, cepat, dan transparan.
Pengguna cukup memindai kode QR yang tertera pada karcis atau mesin parkir menggunakan aplikasi bank/e-wallet, lalu konfirmasi pembayaran. Ini membantu mencegah "nuthuk" tarif.
Tentang QRIS parkir:
Cara Bayar:
Buka aplikasi (DANA, OVO, Gopay, Bank, dll), pilih menu "Scan QRIS", pindai kode di karcis/layar, periksa nominal, dan masukkan PIN.
Keunggulan:
Bebas repot uang tunai, menghindari tarif ilegal, dan pencatatan lebih terukur.
Inovasi Baru:
Sedang diuji coba QRIS Tap untuk Android (NFC) agar lebih cepat tanpa membuka aplikasi.
Lokasi:
Diterapkan di tempat parkir khusus, mal, dan mulai merambah parkir tepi jalan resmi. Bank Saqu +7
Satu QR untuk Semua:
Satu kode QR dapat dipindai oleh berbagai aplikasi pembayaran (misal: BCA, GoPay, OVO, Dana, LinkAja).
Tujuan:
Menciptakan efisiensi, keamanan, dan mendukung digitalisasi ekonomi, termasuk UMKM.
Jenis QRIS:
Terdapat QRIS Statis (kode di meja kasir) dan Dinamis (kode muncul di layar EDC/aplikasi).
Inovasi Terbaru:
Termasuk QRIS Antarnegara (cross-border) untuk transaksi luar negeri dan QRIS TUNTAS (Tarik Tunai, Transfer, Setor).
Keamanan:
Tercatat secara otomatis, mengurangi risiko uang palsu, dan diawasi oleh Bank Indonesia.
Dengan QRIS, transaksi non-tunai menjadi lebih praktis bagi pelanggan dan memudahkan pencatatan keuangan bagi pelaku usaha.