TRIBUNMANADO.COM, MANADO - Sidang lanjutan kasus pembunuhan Alberto Benedict Joel Tanos kembali ditunda, Senin (2/3/2026).
Hal itu diumumkan Ketua Majelis Hakim, Estafana Purwanto, di Ruang Purwoto Gandasubrata, Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado, Sulawesi Utara, Senin (2/3/2026).
Agenda persidangan kali ini seharusnya adalah pemeriksaan saksi ahli dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Advokat terdakwa Ervannasio Deferde Siging, Max Bawotong, menilai terdapat sejumlah hal yang perlu dicermati dalam proses hukum perkara tersebut.
Namun, pihak penasihat hukum menolak dan meminta agar saksi ahli dihadirkan langsung di persidangan.
“Kami maunya mendengar langsung keahliannya secara pribadi. Karena kadang kalau hanya dibacakan dari BAP bisa ada yang terurai berbeda atau bahkan memberatkan. Kami ingin objektif,” jelas Max.
Ia menambahkan, perkara ini menjadi perhatian publik sehingga proses hukum harus berjalan sesuai prosedur agar memberikan kepuasan bagi semua pihak.
“Ini dilihat masyarakat. Kalau prosedur dijalankan dengan benar, maka kami sebagai penasihat hukum maupun masyarakat pasti puas dengan putusan pengadilan,” ujarnya.
Di sisi lain, Max mengaku hingga saat ini masih belum ada saksi yang menguraikan secara jelas keterlibatan kliennya.
Ia juga menduga ada percepatan proses dalam penanganan kasus ini.
“Kami melihat kasus ini diduga dipercepat. Karena kami sempat mendaftarkan praperadilan terkait perkara ini namun terlambat,” ujar Max kepada wartawan usai sidang.
Sidang akan kembali dilanjutkan pada Senin (9/3/2026).
Sidang perkara pembunuhan cucu pengusaha terkenal di Sulut, Joel Alberto Tanos alias Beto, kembali digelar di Pengadilan Negeri Manado, Senin (9/2/2026).
Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim, Muhajir, dengan agenda pemeriksaan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam persidangan tersebut, JPU menghadirkan saksi Veronica Mingga, Jesica Abas, dan Lionel Revival Devis Rumagit.
Di hadapan majelis hakim, saksi Veronica membeberkan kronologi versinya terkait kejadian yang menewaskan Beto.
Peristiwa itu terjadi di rumah seorang temannya bernama Cindy Boseke.
Saat itu, ia bersama beberapa saksi lain sedang mengonsumsi miras sejak malam hingga sekitar pukul 07.00 Wita.
"Pagi itu Beto datang dan langsung menendang pintu dengan keras. Saya langsung marah-marah karena pintu ditendang sembarangan dan terkena saya dan Alo," jelas Veronica.
Baca juga: Kuasa Hukum Nilai Penetapan Terdakwa Aca Tak Berdasar dalam Sidang Kasus Pembunuhan Joel Tanos
Saat itu, Beto sendiri datang dalam keadaan marah dan sudah mabuk.
Saat Beto datang pun kekasihnya, Stefanie Aggrayni Firgie Goni alias Jiji, langsung berlari ke dapur karena takut.
Lantaran emosi, terdakwa Abdul Muchlis Ruwasi alias Alo berkelahi dengan Beto.
Adik Alo, Razyah Aditya Achmad alias Aca, sempat berusaha melerainya namun tak berhasil.
Terdakwa lain, Ervannasio Deferde Siging alias Ervan, justru ikut berkelahi.
Di tengah perkelahian Ervan mengambil pisau dari tasnya dan menikam dada kiri korban.
“Ervan ambil pisau dari tas dan menikam dada kiri korban. Setelah itu, korban juga masih dipukul oleh Alo,” ungkapnya.
Melihat kejadian tersebut, Veronica mengaku ketakutan dan berlari ke tempat laundry yang ada di samping rumah Cindy.
Ia juga melihat korban kemudian dibawa oleh kedua temannya.(*)