Breaking News: Sulawesi Utara Sah Terima SK 63 WPR, Gubernur YSK: Semua untuk Rakyat
Frandi Piring March 02, 2026 06:22 PM

 

TRIBUNMANADO.CO.ID – Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling (YSK), menyampaikan bahwa Surat Keputusan (SK) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait 63 Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Provinsi Sulawesi Utara telah resmi diterima pemerintah daerah.

Hal itu disampaikan YSK saat memberikan keterangan di Wisma Negara Bumi Beringin, Senin (2/3/2026).

Menurutnya, SK dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tersebut menjadi dasar penting bagi pemerintah provinsi untuk segera menindaklanjuti dengan regulasi turunan di tingkat daerah.

“Jadi hari ini ada SK Menteri ESDM terkait 63 WPR Provinsi Sulawesi Utara yang sudah sah. Ini akan kami turunkan menjadi Peraturan Gubernur dan akan dibahas besok,” ujar YSK.

Gubernur menjelaskan, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis.

“Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.

SUKSES - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, proses pengusulan WPR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) kini memasuki tahap akhir evaluasi
PEJABAT - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan, proses pengusulan WPR oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara yang dipimpin Gubernur Yulius Selvanus Komaling (YSK) kini memasuki tahap akhir evaluasi (Tribun Manado/Rhendi Umar)

Gubernur menjelaskan, meskipun SK tersebut baru diterima secara resmi hari ini, proses pembahasan sebelumnya sudah dilakukan sebagai bagian dari penyiapan administrasi dan teknis.

“Walaupun hari ini baru kami terima, sebelumnya sudah dibahas dalam rangka penyiapan. Kalau semua tugas pemerintah pusat sudah selesai, maka tugas daerah yang akan melanjutkan, terutama terkait peraturan teknis di lapangan,” jelasnya.

Lebih lanjut, YSK mengatakan dirinya akan segera mengundang Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk membahas tindak lanjut dari SK tersebut, termasuk implementasi teknis dan pengawasannya.

“Besok saya akan mengundang Forkopimda untuk membahas salah satunya SK 63 WPR dari Menteri ESDM. Kita akan bahas langkah-langkahnya seperti apa,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa seluruh kebijakan yang diambil pemerintah daerah harus berpihak kepada masyarakat.

“Kita semua di sini untuk rakyat,” tandas YSK. (Ren)

Baca juga: Gubernur YSK–Menteri PKP Sepakati Program Perumahan Besar-besaran, 8.000 Rumah BSPS Digelontorkan

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.