Berkas Perkara Korupsi Abdul Wahid CS P-21 dan Dilimpahkan Ke JPU, Tak Lama Lagi Bakal Disidang
Muhammad Ridho March 02, 2026 06:29 PM

TRIBUNPEKANBARU.COM, PEKANBARU - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menuntaskan penyidikan kasus korupsi yang menjerat Abdul Wahid.

Diketahui, Abdul Wahid menyandang status sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi, setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada 3 November 2025.

Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan 2 orang lainnya dengan status hukum yang sama.

Mereka adalah M Arief Setiawan selaku Kadis PUPR Riau dan Dani M Nursalam, tenaga ahli Gubernur Riau yang juga orang kepercayaan Abdul Wahid.

Usai ditetapkan tersangka, ketiganya ditahan KPK terhitung sejak 4 November 2025. Sembari penyidik KPK melengkapi berkas perkara.

Hampir berakhirnya 120 masa penahanan maksimal di tingkat penyidikan, yakni pada 3 Maret 2026, KPK akhirnya mengumumkan jika berkas perkara dinyatakan lengkap dan siap berlanjut ke tahap penuntutan.

"Hari ini penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, telah dinyatakan lengkap atau P-21, dan limpah ke tahap penuntutan," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Senin (2/3/2026).

Baca juga: Masa Penahanan Berakhir Besok, Berkas Perkara Korupsi Abdul Wahid CS Dilimpahkan Hari Ini?

Lanjut dia, penyidik telah menyelesaikan proses tahap II, dengan menyerahkan barang bukti dan 3 orang tersangka kepada tim Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam jangka waktu paling lama 14 hari kerja ke depan, untuk kemudian berkas perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) guna proses persidangan," beber Budi.

Terkait penyidikan kasus rasuah ini, KPK telah memeriksa sejumlah saksi.

KPK juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi di Riau.

Antara lain, Kantor Dinas Pendidikan Riau, Kantor BPKAD Riau dan beberapa rumah,

Kemudian, KPK juga telah menggeledah rumah dinas Gubernur Riau di Jalan Diponegoro Pekanbaru, rumah tersangka M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.

KPK turut menggeledah Kantor Gubernur Riau dan Kantor Dinas PUPR PKPP.

Tak hanya itu, KPK juga sempat mengamankan Sekretaris Daerah (Sekda) Riau, Syahrial Abdi dan Kabag Protokol Sekretariat Daerah (Setda), Raja Faisal untuk diperiksa.

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak mengungkap, kegiatan OTT dilakukan, berangkat dari adanya laporan pengaduan masyarakat.

OTT ini berhasil mengungkap praktik kotor yang melibatkan Gubernur Riau berinisial Abdul Wahid beserta jajaran di Dinas PUPR PKPP.

Secara keseluruhan, KPK mengamankan 10 orang dalam rangkaian kegiatan ini.

Dari modus operandi yang diungkap KPK, kasus ini terbilang terstruktur dan sarat ancaman, dikenal di kalangan internal Dinas PUPR PKPP Riau sebagai ‘jatah preman’ (Japrem).

Kasus ini bermula pada Mei 2025, ketika terjadi pertemuan antara Ferry Yunanda selaku Sekretaris Dinas PUPR PKPP, dengan enam Kepala UPT Wilayah untuk membahas pungutan fee dari penambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan yang melonjak drastis, dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Meskipun awalnya disepakati fee sebesar 2,5 persen permintaan Gubernur Abdul Wahid yang direpresentasikan oleh Kepala Dinas M Arief Setiawan, kemudian dinaikkan paksa menjadi 5 persen dari penambahan anggaran atau senilai total Rp7 miliar.

Bagi pejabat yang menolak menuruti perintah ini, ancaman pencopotan atau mutasi jabatan siap menanti.

“Kesepakatan fee 5 persen ini kemudian dilaporkan kepada Kepala Dinas PUPR PKPP Riau dengan menggunakan bahasa kode ‘7 batang’,” kata Johanis saat ekspos kasus, Rabu (5/11/2025).

Lanjut dia, sejak kesepakatan itu, setidaknya terjadi tiga kali setoran fee antara Juni hingga November 2025, dengan total uang yang diserahkan mencapai Rp4,05 miliar.

Pada setoran pertama di Juni 2025, Ferry Yunanda mengumpulkan Rp1,6 miliar, di mana Rp1 miliar dialirkan ke Gubernur Abdul Wahid melalui perantara Dani M. Nursalam, tenaga ahli Gubernur.

Setoran kedua pada Agustus 2025 yang kembali dikumpulkan oleh Ferry Yunanda sebesar Rp1,2 miliar, didistribusikan untuk berbagai keperluan, termasuk driver M Arief Setiawan dan proposal kegiatan.

Puncak dari praktik ini terjadi pada setoran ketiga di November 2025, di mana total Rp1,25 miliar terkumpul dan sebagiannya, yaitu diduga sebesar Rp800 juta, diberikan langsung kepada Gubernur Abdul Wahid.

Momen penyerahan ketiga inilah yang menjadi waktu pelaksanaan OTT oleh Tim KPK.

Dalam kegiatan OTT tersebut, KPK awalnya mengamankan M Arif Setiawan, Ferry Yunanda, dan lima Kepala UPT di Riau.

Setelah mengamankan para pihak tersebut, Tim KPK berhasil melacak dan mengamankan Gubernur Abdul Wahid di salah satu kafe, bersama dengan orang kepercayaannya, Tata Maulana, yang diduga bersembunyi.

Secara paralel, tim lain melakukan penggeledahan di rumah Abdul Wahid di Jakarta Selatan dan mengamankan sejumlah mata uang asing senilai Rp800 juta, yang jika digabungkan dengan uang tunai Rp800 juta yang diamankan saat OTT, total barang bukti mencapai Rp1,6 miliar.

Setelah seluruh pihak diamankan dan dibawa untuk pemeriksaan intensif, Dani M Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur Riau yang sebelumnya dicari, datang menyerahkan diri ke Gedung Merah Putih KPK.

Johanis Tanak kembali mengingatkan bahwa korupsi adalah perbuatan tercela yang merugikan masyarakat dan bangsa sendiri, dan KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.

( Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.