Polisi Bongkar Temuan Baru, NS Diduga Dianiaya Ibu Tiri Sejak 2024
Kiki Novilia March 02, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Sukabumi - Polisi mengungkap temuan baru bahwa bocah berinisial NS (12) diduga telah dianiaya ibu tirinya, TR (43) sejak 2024 silam. 

NS sebelumnya membuat geger publik setelah diduga dianiaya ibu tirinya hingga tewas. Ia datang ke rumah sakit terdekat dengan kondisi tubuh melepuh, penuh luka bakar, serta demam.

Pada detik-detik kematiannya, NS sempat menunjuk TR selaku pelaku yang telah membuatnya menderita. Tak berselang lama, nyawanya tidak dapat diselamatkan. 

Bocah asal Desa Bojongsari, Kecamatan Jampangkulon, Kabupaten Sukabumi, itu tutup usia pada Kamis (19/2/2026). 

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, menegaskan bahwa kasus ini bukan sekadar insiden tunggal. Penyidik tengah menelusuri dugaan adanya pola kekerasan berulang yang menimpa NS sejak November 2024.

Baca juga: Ibu Tiri Tersangka Kematian NS, Berdalih Kekerasan untuk Mendidik Anak

Hal ini diungkap dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI, Senin (2/3/2026). Samian mengungkap adanya rentang waktu kritis yang menjadi fokus penyidikan.

Polisi menemukan bukti kuat bahwa kekerasan terjadi dalam rentang waktu yang sangat sempit, yakni antara pukul 18.35 WIB hingga 22.00 WIB.

"Rentang waktu itu yang menjadi fokus penyidikan kami. Pada pukul 17.50 WIB, korban masih dalam kondisi tanpa luka saat dibawa ke tukang pijat," katanya dikutip dari TribunJabar, Senin.

"Namun sekitar 18.35 WIB mulai ditemukan adanya luka, dan saat pamannya tiba pukul 22.00 WIB, kondisinya sudah penuh luka," sambung dia.

Analisis ini bukan tanpa dasar. Penyidik telah menyusun kronologi berdasarkan keterangan saksi kunci, bukti dokumentasi video, serta jejak digital yang menguatkan perubahan kondisi fisik korban di hari kejadian.

Hasil Forensik

Tak hanya mengandalkan kesaksian, pihak kepolisian kini bergerak dengan metode scientific investigation atau pembuktian berbasis ilmiah. Hasil medis sementara menunjukkan indikasi kekerasan fisik yang sangat spesifik.

"Temuan medis mengarah pada adanya trauma panas dan benda tumpul. Kami tidak semata-mata mengandalkan pengakuan tersangka."

"Proses pembuktian dilakukan secara profesional melalui hasil medis, psikologi forensik, dan barang bukti elektronik," lanjutnya.

Time Line Kematian NS

Pukul 17.50 WIB: Korban dibawa ke tukang pijat dalam keadaan baik (tanpa luka/sehat).

Pukul 18.35 WIB: Ditemukan luka pertama pada tubuh korban (awal rentang waktu krusial).

Pukul 22.00 WIB: Korban ditemukan dalam kondisi penuh luka saat pamannya tiba di lokasi.

Bukti Ilmiah: Ditemukan indikasi trauma panas dan benda tumpul pada tubuh korban.

Status Tersangka: TR (Ibu Tiri) resmi ditahan dengan pasal berlapis UU Perlindungan Anak.

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.