Sidang Kasus Mafia Tanah Kemenag, Saksi Akui Taksir Kerugian Negara Rp 54 M Berdasarkan Asumsi
Reny Fitriani March 02, 2026 07:19 PM

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjungkarang kembali menggelar sidang lanjutan kasus mafia tanah Kementerian Agama (Kemenag) yang berlokasi di Desa Pemanggilan, Kecamatan Natar, Lampung Selatan, Senin (2/3/2026). 

Sidang lanjutan ini menghadirkan tiga orang saksi. 

Yakni Gaspar Fernandes dari Kemenkeu, Wahyu Kurniawati dari KPNKL atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang, dan Lusi Komalasari dari BPN (Badan Pertanahan Nasional). 

Para saksi tersebut duduk secara bersamaan di kursi panjang yang disediakan di ruang Garuda. 

Saksi satu persatu ditanyai oleh majelis hakim, penasihat terdakwa hingga JPU (Jaksa Penuntut Umum). 

Baca Juga Pengacara Terdakwa Mafia Tanah Kemenag Sebut Kasus Perdata Selasai: Masih Diseret ke Pidana

Para saksi memberikan pendapatnya dengan intonasi cukup rendah saat ditanyai oleh pengacara terdakwa. 

Persidangan berlangsung lancar dan semua pertanyaan yang diajukan terhadap para saksi jmayoritas bisa dijawab oleh para saksi. 

Saksi Wahyu Kurniawati (KPNKL) yang merupakan petugas appraisal dalam penghitungan nilai tanah Kemenag menyampaikan bahwa, angka Rp 54 miliar tersebut bukan nilai rill tanah tapi berdasarkan asumsi. 

"Pengelolaan benda sitaan Rp 54 miliar bukan nilai rill tapi itu asumsi sendiri," kata Wahyu Kurniawati saat menyampaikan pernyataan dalam persidangan di Pengadilan Negeri Tanjungkarang, Senin (2/3/2026). 

Wahyu mengakui bahwa dirinya tidak melakukan pengukuran tanah tersebut.

"Saya hanya mengikuti harga patokan setempat, tanah itu persawahan dan campuran, tidak rata dan tak ada bangunan di dalamnya," ujarnya.

Diteruskannya, dirinya melakukan penilaian benda sitaan untuk memberikan opini nilai wajar dan Kejaksaan Tinggi yang melakukan penyitaan.

"Saya ditugaskan benda sitaan menjadi Rp 54 miliar, karena 2017-2025 kenaikan properti. Melakukan penilaian nilai aset tidak didasarkan dan berdiri sendiri," ungkap Wahyu. 

Kordinator penasihat hukum para terdakwa yang juga pengacara terdakwa Thio Stefanus Sulistio, Bey Sujarwo menjelaskan bahwa, dirinya mendengarkan kesaksian tiga orang yang dihadirkan JPU. 

"Tadi ada tiga saksi yang dihadirkan oleh jaksa, dua orang dari Kementerian Keuangan dan satu dari ATR/BPN Jakarta," kata Sujarwo. 

"Nah, ini nanti akan kami buktikan pada saat nanti kita mendengarkan keterangan ahli dari BPKP, apakah BPKP tersebut copy paste dari keterangan ini atau tidak," kata Sujarwo. 

Pihaknya juga menyesalkan nilai tanah di lokasi tersebut dan dinilai sangat tidak wajar.

"Karena saya sering sekali ada di lokasi itu dan luas tidak lebih dari dua hektare mencapai nilainya Rp 54 miliar," ucap Sujarwo.

Ia menjelaskan, bahwa sepengetahuan saksi, hal itu tidak pernah diuji di laboratorium kriminal (labkrim).

"Diadili yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap terhadap dugaan tindak pidana pemalsuan tersebut, kalau memang ada," ucapnya.

Kemudian terkait luas tanah, jaksa telah mendalilkan luas tanah 17.200 meter persegi dan sementara berdasarkan sertifikat yang ada dalam sertifikat milik kliennya hanya 13.000 meter persegi.

"Jadi di situ saja sudah tidak ada ketemu lagi dan tidak matching, tanah tersebut per satu meter kalau dilihat dari NJOP itu 160.000 per meter pada saat itu," terang Sujarwo.

Pihaknya menyesalkan, nyatanya diperhitungkan dengan harga Rp 3 jutaan dan sangat tidak masuk akal.

Sehingga Jaksa Penuntut Umum membuat asumsi opini dari rekan-rekan saksi.

Dirinya menilai saksi-saksi yang dihadirkan tentunya sesuai dengan harapan.

Pihaknya akan melanjutkan sidang pada Senin (9/2/2026).

Adapun terdakwa tersebut diantaranya, eks Kepala BPN Lampung Selatan Lukman, PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) Theresa dan pengusaha Thio Stepanus Sulistio.

Sebelumnya, JPU Endang Supriadi mengatakan, pihaknya telah membacakan dakwaan pasal 2 dan pasal 3 terkait milik negara dikuasai oleh terdakwa. 

"Terkait hal tersebut negara mengalami kerugian negara Rp 54 miliar dan peranannya, adanya penjual tanah negara tersebut yakni Affandy Masyah Natanarada Ningrat baru saja ditetapkan tersangka," ucap JPU Endang Supriadi. 

Ia mengatakan, pembeli tanah negara yakni Thio Stefanus Sulistio, mengurus tanah Theresa dan Lukman yang menerbitkan tanah tersebut. 

Lukman berperan dalam penerbitan hak atas tanah milik Kementerian Agama RI.

"Pengacara melakukan eksepsi atau keberatan dari mereka kita saksikan minggu depan," kata Endang. 

Terdakwa memiliki modus dengan memerintahkan penerbitan sertifikat hak milik (SHM) di atas tanah yang masih tercatat sebagai aset negara.

Terdakwa Lukman memerintahkan bawahannya untuk memproses penerbitan SHM di atas lahan milik Kemenag. 

"Permohonan penerbitan SHM diajukan oleh seorang saksi berinisial Affandy Masyah selaku penjual. Theresa dengan menggunakan dokumen palsu yang seharusnya yang mengetahui bahwa dokumen yang digunakan adalah palsu," paparnya.

Ia mengatakan, seharusnya menolak atau mencegah proses tersebut, namun PPAT Theresa justru turut serta membantu agar permohonan itu bisa diproses. 

Dengan diterbitkan oleh kantor pertanahan Kabupaten Lampung Selatan, ditemukan adanya rekayasa data yang melibatkan sejumlah pihak. 

Dengan tujuan untuk mengambil alih lahan milik Kemenag RI tersebut secara melawan hukum telah mengakibatkan hilangnya aset negara berupa tanah.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil audit kerugian negara oleh Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Lampung, bahwa nilai kerugian negara yang ditimbulkan dari perbuatan para terdakwa Rp 54 miliar. 

Koordinator penasihat hukum terdakwa Bey Sujarwo mengatakan, terkait perkara nomor 87/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Tjk

Dakwaan JPU primer Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Undang-Undang Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Kami secara khusus sebagai penasehat hukum Terdakwa Thio Stefanus Sulistio akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan terhadap dakwaan JPU," kata Bey Sujarwo.

Pihaknya menilai bahwa dakwaan tidak memenuhi syarat materil, antara lain unsur-unsur delik tidak diuraikan secara detail dan rinci. 

Pihak jaksa salah menerapkan hukum karena terkait perkara yang didakwakan telah ada putusan perkara perdata yang berkekuatan hukum tetap.

"Sebelum Kejati Lampung memeriksa dan menetapkan Thio Stefanus Sulistio sebagai tersangka Tipikor," kata Bey. 

Putusan perkara perdata tersebut menyatakan Thio Stefanus Sulistio sebagai pemilik sah terhadap tanah yang diklaim jaksa sebagai tanah negara milik Kementerian Agama (Kemenag). 

Kejati Lampung melakukan penahanan di Rutan Way Hui terhadap Terdakwa Thio Stefanus Sulistio sejak 30 Juni 2025 sampai saat ini. 

"Pada sidang pertama, penasihat hukum terdakwa kepada majelis hakim mengajukan permohonan pengalihan penahanan kota atau penangguhan penahanan terhadap terdakwa," kata dia.

Bey mengatakan, dengan alasan diajukan permohonan karena terdakwa selama proses penyidikan sampai dengan saat ini selalu bersikap kooperatif.

Terdakwa Thio sudah lanjut usia 59 tahun dan menderita sakit, antara lain post trauma dan depresi.

Sehingga harus rutin melakukan kontrol ke dokter spesialis, permohonan tersebut dilampirkan surat pernyataan penjamin. 

Diantaranya istri dan anak kandung dari terdakwa, surat keterangan dokter.

Terdakwa pernah dirawat di rumah sakit pada bulan Mei 2025, sebelum ditahan Kejati Lampung.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra) 

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.