Kasus Ibu Tiri Aniaya Anak hingga Tewas Tuai Polemik, Perdamaian Dipersoalkan
Tim TribunTrends March 02, 2026 07:38 PM

TRIBUNTRENDS.COM - Penghentian kasus penganiayaan terhadap anak berinisial NS (13) yang berujung meninggal dunia menuai polemik luas. Perkara tersebut sempat dihentikan kepolisian setelah adanya kesepakatan damai antara ayah kandung korban, Anwar Satibi, dengan ibu tiri korban, Teni Ridha Shi, meski yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Sri Nurherwati, menegaskan bahwa kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap anak tidak seharusnya diselesaikan melalui jalur damai.

“Kematian anak ini harus menjadi alarm bagi aparat penegak hukum. Penyidik wajib mengungkap seluruh kebenaran, apakah ini bagian dari rangkaian KDRT sebelumnya atau ada faktor lain,” tegas Sri, Minggu (1/3/2026).

Ia menekankan bahwa aparat penegak hukum harus menggunakan payung hukum secara utuh, yakni Undang-Undang KDRT dan Undang-Undang Perlindungan Anak, karena keduanya merupakan lex specialis yang tidak membuka ruang penyelesaian kekerasan anak melalui pendekatan kekeluargaan.

Baca juga: Ibu Tiri Jadi Tersangka, Ayah Kandung Bocah Tewas di Sukabumi Dilaporkan, Disebut Penelantaran

Ibu Kandung Korban Diteror

Di sisi lain, ibu kandung korban, Lisnawati, justru mengalami tekanan psikologis setelah kematian anaknya. Ia mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) karena mendapat teror dari nomor tak dikenal yang memintanya untuk tidak banyak berbicara soal kasus tersebut.

Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati, mengungkapkan hasil pemeriksaan awal menunjukkan adanya gangguan fisik dan psikis pada Lisnawati.

“Saat ini yang bersangkutan menjalani asesmen medis dan psikologis, termasuk penilaian tingkat ancaman,” jelasnya.

Didampingi kuasa hukum dan Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka, Lisnawati mendatangi kantor LPSK demi mendapatkan perlindungan hukum dan keamanan.

Baca juga: Curhat Pilu Nizam Dianiaya Ibu Tiri, Tak Punya Tempat Pulang, Sarung jadi Pertanda Kepergiannya

Perdamaian Dicabut, Proses Hukum Dilanjutkan

Perkembangan terbaru, ayah korban Anwar Satibi resmi mencabut kesepakatan damai. Hal ini dilakukan lantaran pihak terlapor diduga melanggar perjanjian yang telah disepakati sebelumnya.

Penasihat hukum Anwar, Dedi Setiadi, menegaskan bahwa dengan dicabutnya perdamaian tersebut, proses hukum kembali dilanjutkan.

“Karena pihak terlapor melanggar kesepakatan, maka perkara ini kembali diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Kasus yang terjadi pada November 2024 itu kini kembali ditangani aparat, dengan ancaman jerat Pasal 76C juncto Pasal 30 Undang-Undang Perlindungan Anak terkait kekerasan terhadap anak dalam lingkungan keluarga.

Kepolisian menyatakan masih mendalami perkara ini untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan berkeadilan.

Tribun Jatim | Ignatia | TribunTrends.com | Afif Muhammad

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.