SURYA.CO.ID, LUMAJANG - Kasus pencurian perhiasan emas seberat 173,794 gram berhasil diungkap dengan cepat oleh Polres Lumajang.
Terduga pelaku pencurian perhiasan emas yang nilainya diperkirakan mencapai Rp 503.947.423 itu berhasil diringkus.
Emas seharga ratusan juta rupiah itu adalah milik warga yang disimpan dalam rumah.
Baca juga: Belum Ada Penadah, Polres Lumajang Kesulitan Tentukan Pasal Kasus Penimbunan Solar Subsidi
Kasus pencurian perhiasan emas milik warga itu pertama kali diketahui ketikakeluarga korban, Afinah (18), warga Desa Kaliboto Lor, Kecamatan Jatiroto, Kabupaten Lumajang mengecek rumah pada Jumat (28/2/2026) .
Sekitar pukul 14.00 WIB, ia mendapati kondisi rumah yang ditinggal keluarganya dalam keadaan berantakan, dengan kamar porak-poranda dan lantai di bawah ranjang tercungkil.
Saat itu, Afinah datang hanya berniat untuk mengambil koper.
Namun betapa terkejutnya ia ketika mengetahui tempat penyimpanan emas milik ibunya telah dibongkar.
Perhiasan yang disimpan di bawah ranjang hilang tanpa sisa.
Mengetahui kejadian tersebut, korban segera menghubungi bibinya serta memberi kabar kepada sang ibu di Malaysia, sebelum akhirnya melapor ke Polsek Jatiroto.
Kasat Reskrim Polres Lumajang, AKP Pras Adinata, menjelaskan bahwa emas tersebut merupakan milik ibu korban yang bekerja sebagai TKI di Malaysia.
Karena rumah dalam kondisi kosong, perhiasan itu dititipkan kepada korban dan disembunyikan di bawah ranjang.
“Bagian bawah ranjang dibongkar dengan cara mencongkel lantai. Saat dicek, seluruh perhiasan sudah tidak ada,” ujar Pras ketika dikonfirmasi, Senin (2/3/2026).
Perhiasan yang raib meliputi berbagai jenis, mulai dari liontin, cincin, gelang, kalung, koin emas hingga emas batangan.
Total beratnya mencapai sekitar 173,794 gram dengan nilai kerugian ditaksir Rp 503.947.423.
Baca juga: Mudik Lebaran Gratis Lumajang 2026 Dibuka: Cek Link Daftar, Jadwal dan Rutenya
Tim gabungan dari Polres Lumajang dan Polsek Jatiroto langsung melakukan olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan sejumlah saksi.
Dari hasil penyelidikan, kecurigaan mengarah kepada seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga dekat dengan korban.
“Hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi mengarah pada paman korban, yang merupakan adik kandung ibu korban,” beber Pras
Kurang dari 24 jam setelah laporan diterima, polisi berhasil mengamankan terduga pelaku berinisial AS di wilayah Gresik.
Dalam pemeriksaan, AS mengakui telah mengambil seluruh emas tersebut.
“Pelaku mengakui perbuatannya,” tegasnya.
Saat ini, penyidik masih mendalami motif pencurian tersebut.
AS dijerat Pasal 477 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 481 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.