SURYAMALANG.COM, KOTA BATU - Sebanyak 4.402 peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK) Kota Batu status kepesertaanya dinonaktifkan oleh Kementerian Sosial.
Terkait hal ini, Wakil Ketua II DPRD Kota Batu, Ludi Tanarto, mendesak pemerintah segera mengambil langkah.
Sebab, keterlambatan pembayaran iuran berpotensi menghilangkan hak masyarakat miskin atas layanan kesehatan tersebut.
“Soal ini kami berharap pemerintah segera mengembalikan status kepesertaan."
"Pernyataan Menteri Keuangan juga jelas bahwa PBI harus segera dikembalikan."
"Karena PBI merupakan penerima bantuan iuran bagi masyarakat miskin yang tidak mampu,” kata Ludi Tanarto kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/3/2026).
Ludi mengatakan jika iuran masyarakat miskin tidak dibayarkan, maka kondisi tersebut akan membahayakan terutama ketika masyarakat membutuhkan layanan medis mendesak.
“Dampaknya kalau iuran tidak dibayar tentu haknya sebagai peserta bisa hilang."
"Negara harus hadir di situ. Harapan kami pemerintah segera membayar kembali seperti sebelumnya,” ujarnya.
Baca juga: Pendaftaran Seleksi Calon Sekda Kota Batu Belum Dibuka, Menunggu Pansel Terbentuk
Ludi menegaskan, persoalan ini berada di ranah eksekutif sehingga pemerintah daerah harus responsif serta berani mengambil keputusan, termasuk membuka kemungkinan penggunaan Belanja Tidak Terduga (BTT) apabila situasi dinilai darurat.
Pasalnya iuran itu menyangkut kesehatan dan juga nyawa masyarakat ketika ada yang sakit dan butuh penanganan sesegera mungkin.
“Eksekutif harus cepat tanggap dan berani mengambil keputusan."
"Apakah ini bisa dianggap keadaan darurat sehingga anggaran BTT dapat digunakan? Jangan sampai ada warga yang tidak tertangani karena kendala administratif,” jelasnya.
“Kalau menunggu regulasi, bisa jadi memang tidak ada payung hukumnya."
"Tetapi masyarakat membutuhkan kepastian. Maka diperlukan diskresi dan komunikasi dengan BPK maupun aparat penegak hukum agar langkah yang diambil tetap sesuai ketentuan,” tambahnya.
Baca juga: Program 1000 Sarjana Kota Batu 2026 Ada 399 Pendaftar, Bantuan Biaya Pendidikan Maksimal 8 Semester
Kepala Bidang Bantuan & Jaminan Sosial (Banjamsos) Dinsos Kota Batu, Yandi Galih Pratama mengatakan dari Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG), sebanyak 4.402 warga Kota Batu telah dinonaktifkan dari status penerima bantuan iuran pemerintah.
Sedangkan sebanyak 27.107 orang di Kota Batu masih berstatus peserta aktif.
Dinonaktifkannya ribuan peserta ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan pusat untuk memastikan bantuan sosial yang diberikan lebih tepat sasaran melalui pemutakhiran data.
Selain itu ada indikator-indikator lain yang membuat status kepesertaan dinonaktifkan, di antaranya memilki aset berlebih, jenis pekerjaan, transaksi keuangan yang terekam atas NIK yang bersangkutan melonjak dan memicu kenaikan desil secara otomatis, dsta pajak kendaraan hingga rekening PLN.
Sementara menurut Kepala BPS Kota Batu, Herlina Prasetyowati Sambodo, hal ini terintegrasi dalam data sektoral.
Sehingga terdeteksi adanya peningkatan kesejahteraan si penerima manfaat.
“Banyak juga temuan kasus peserta yang sebenarnya sudah meninggal dunia namun belum dilaporkan,” terang Herlina.
Untuk memastikan hal itu petugas dari BPS diterjunkan untuk melakukan pengecekan langsung ke rumah warga atau ground checking.
“Hasilnya nanti menjadi penentu akhir, apakah warga ini nantinya layak masuk kembali ke desil bawah atau harus pindah ke kepesertaan BPJS kesehatan mandiri,” pungkasnya.