Satu Bulan Buron, Pelaku Penggelapan Motor di PALI Diringkus Tim Beruang Hitam di Palembang
Moch Krisna March 02, 2026 09:01 PM

 






TRIBUNSUMSEL.COM,PALI --
Tim "Beruang Hitam" Polres PALI (Penukal Abab Lematang Ilir) Sumatera Selatan, berhasil mengungkap buronan penggelapan motor, Senin (2/3/2026).

Tersangkanya pria berinisial AR (28), warga Desa Air Itam, Kecamatan Penukal Kabupaten PALI l, yang sempat buron selama sebulan, kini berhasil diendus Tim Berung Hitam Satreskrim Polres PALI.

Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait melalui Kasat Reskrim AKP Nasron Junaidi didampingi Kanit Pidum Ipda Septiansah, serta Ka Tim Opsnal “Beruang Hitam” Aipda Rino Winarno, menegaskan polisi tidak memberikan ruang bagi pelaku kejahatan.

“Setiap laporan masyarakat akan kami tindaklanjuti secara serius dan profesional. Tidak ada toleransi bagi pelaku tindak pidana, khususnya kejahatan yang merugikan masyarakat kecil," kata AKP Nasron Junaidi.

AKP Nasron Junaidi mengimbau masyarakat agar tetap waspada dalam melakukan transaksi jual beli kendaraan dan memastikan dilakukan di tempat yang aman serta disertai dokumen lengkap.

"Tersangka AR telah diamankan dan dijerat dengan Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku," ujarnya.

Dijelaskan Kepala Tim Opsnal “Beruang Hitam” Polres PALI Aipda Rino Winarno, peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 lalu, sekitar pukul 14.15 di Desa Tambak, Kecamatan Penukal Utara,Kabupaten PALI.

Pelapor, FMS (25), warga Sungai Medang, Kecamatan Cambai, Kota Prabumulih, berangkat bersama rekannya RD menuju wilayah PALI dengan tujuan menjual sepeda motor milik RD. 

Setibanya di Desa Tambak sekitar pukul 17.00 WIB, keduanya bertemu dengan tersangka AR di rumah seorang warga berinisial FIK.

AR kemudian mengecek sepeda motor yang hendak dibeli dan membawanya dengan alasan untuk memastikan kelayakan kendaraan. 

Namun hingga beberapa jam berlalu, AR tak kunjung kembali. Bahkan FIK yang menyusul untuk menjemput AR juga tidak kembali. 

Pelapor menunggu hingga pagi hari, namun sepeda motor miliknya, satu unit Honda Beat warna putih hitam dengan Nopol BG 6304 CT tahun 2017, tidak dikembalikan.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp 9 juta, sehingga melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres PALI," tuturnya sembari Berbekal informasi yang akurat, pihaknya berhasil menangkap tersangka AR di Kota Palembang tanpa perlawanan.

(*)

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.