Jakarta (ANTARA) - Pengamat hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar mengatakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus "frasa secara langsung atau tidak langsung" dalam pasal perintangan peradilan dapat melindungi advokat hingga jurnalis dari pasal karet.

Fickar menilai frasa yang diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tersebut selama ini berpotensi menimbulkan tafsir luas yang dapat menjerat profesi yang sejatinya menjalankan fungsi konstitusionalnya.

"Memang pasal ini agak rawan terutama untuk para lawyer karena posisinya kan pembela, mendampingi seorang yang disangka melakukan tindak pidana, sebagai penasihat hukum," kata dia dalam keterangan diterima di Jakarta, Senin.

Advokat bertugas mendampingi klien sejak tahap penyidikan, penuntutan hingga persidangan dan upaya hukum lanjutan. Menurut dia, dalam menjalankan tugas, tindakan advokat tidak boleh serta-merta ditafsirkan sebagai upaya menghalangi proses hukum.

Persoalan, jelas Fickar, muncul ketika frasa "atau tidak langsung" dalam norma pasal perintangan peradilan atau obstruction of justice membuka kemungkinan penafsiran terhadap tindakan yang sebenarnya tidak berkaitan dengan perkara korupsi yang sedang ditangani.

Ia mencontohkan seorang advokat pernah melakukan transaksi jual beli dengan kliennya sebelum klien tersebut tersangkut perkara korupsi. Jika kemudian muncul penyidikan dan ada aset yang hendak disita, keberadaan transaksi lama itu bisa saja ditafsirkan sebagai perintangan secara tidak langsung.

"Jadi kalau ada ada perbuatan yang tidak disadari dan tidak sengaja di luar fungsi pembelaan, di luar fungsi pendampingan, itu yang bisa dikenakan pasal itu," tuturnya.

Oleh karena itu, Fickar menilai putusan MK sudah tepat. Penghapusan frasa tersebut, dalam pandangan dia, membuat norma menjadi lebih jelas dan tidak elastis atau karet.

Selain advokat, ia menilai putusan ini juga berdampak positif bagi jurnalis. Kerja jurnalistik yang memuat pemberitaan tentang tersangka atau perkara korupsi sudah sepatutnya tidak boleh dianggap sebagai perintangan penyidikan.

"Menulis itu bagian dari kerja profesi. Orang yang disangka korupsi sekalipun tetap manusia dengan berbagai dimensi. Pemberitaan yang berimbang tidak bisa serta-merta dianggap menghalangi proses hukum," katanya.

Menurut dia, tanpa pembatasan yang jelas, frasa "tidak langsung" bisa digunakan untuk menjerat kegiatan jurnalistik, penulisan atau aktivitas advokasi yang sebenarnya merupakan bagian dari kontrol publik terhadap penegakan hukum.

Putusan ini, imbuh dia, mempertegas batas antara tindakan yang benar-benar menghalangi penegakan hukum dan aktivitas profesional yang dilindungi undang-undang.

Dalam putusan nomor 71/PUU-XXIII/2025 yang diucapkan pada Senin ini, Mahkamah menghapus frasa "secara langsung atau tidak langsung" dalam norma Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

MK menyatakan frasa tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat karena tidak sejalan dengan prinsip kepastian hukum yang adil dalam penegakan hukum.

Menurut Mahkamah, frasa "secara langsung atau tidak langsung" berpotensi digunakan secara karet sehingga dapat menjerat siapa saja yang dianggap menghalangi proses hukum oleh aparat penegak hukum.

Pada bagian pertimbangan hukum, MK secara spesifik mencontohkan, kegiatan advokat melakukan publikasi melalui media atau mengadakan diskusi publik dan seminar dalam rangka membela kliennya akan berpotensi dikategorikan sebagai bentuk perintangan peradilan secara tidak langsung.

Potensi yang sama, menurut MK, juga dapat terjadi dengan kegiatan jurnalistik yang melakukan investigasi terhadap suatu kasus yang sedang berjalan dengan tujuan memberikan informasi kepada publik.