Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor Fraksi Partai Gerindra Said Muhammad Mohan menyoroti belum terbitnya Peraturan Wali Kota (Perwali) tentang santunan kematian bagi masyarakat miskin.
Padahal, pembahasan Perwali sudah dilakukan sejak tahun 2021 atau lima tahun yang lalu.
“Iya belum juga terbit. Pemkot kurang peka,” kata Said Muhammad Mohan kepada TribunnewsBogor.com, Selasa (2/3/2026).
DPRD sendiri sudah membahas bahwa aturan ini masuk ke dalam Perda inisiatif DPRD.
Namun, saat itu, evaluasi Gubernur menyatakan bahwa aturan itu cukup menggunakan Perwali saja.
Mohan menilai, santunan kematian bagi masyarakat miskin sebagai wujud dari keberpihakan kepada masyarakat miskin kota.
Saat itu, dalam Pembahasan Raperda diusulkan nilai santunan sebesar 2 juta.
“Sayangnya sampai saat ini Perwali yang dimaksud tak kunjung diterbitkan,” ujarnya.
Ia mendorong Pemkot segera mengeluarkan Perwali tersebut.
Banyak masyarakat miskin yang keluarganya meninggal saat ini membutuhkan.
“Mereka berharap, program yang sudah digagas sejak 2021 ini bisa segera terwujud,” tandasnya.