Kejati Sulut Geledah Toko Emas di Manado, Ini Tanggapan Akademisi Toar Palilingan
Dewangga Ardhiananta March 02, 2026 11:22 PM

TRIBUNMANADO.CO.ID - Tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara melakukan penggeledahan di sejumlah toko emas di Kota Manado, Sulawesi Utara (Sulut), Senin (2/3/2026) sore.

Salah satu lokasi penggeledahan berada di Kawasan Calaca, Kecamatan Wenang, Kota Manado, Sulut.

Pantauan Tribun Manado di lokasi, sejumlah petugas Kejati Sulut tampak masuk ke dalam toko emas untuk melakukan pemeriksaan.

Aparat keamanan juga berjaga di sekitar lokasi guna mengamankan proses penggeledahan.

Menanggapi hal itu, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Toar Palilingan, menduga penggeledahan tersebut berkaitan dengan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

“Kita belum tahu pasti, tapi kalau melihat konteksnya toko emas, dugaan saya lebih dekat ke tindak pidana pencucian uang,” ujar Toar Palilingan kepada Tribun Manado via telepon pada Senin (2/3/2026) malam.

Ia menjelaskan, TPPU dapat disidik bersamaan dengan tindak pidana asal atau secara terpisah.

Menurutnya, aktivitas jual beli emas kerap dikaitkan dengan peredaran hasil tambang ilegal, terutama di daerah yang memiliki aktivitas pertambangan.

“Kalau toko emas, yang mungkin erat kaitannya adalah dengan tindak pidana pertambangan tanpa izin. Secara hukum itu merugikan negara,” jelasnya.

Toar menuturkan, hasil pertambangan ilegal diduga dapat masuk ke toko emas sebagai pembeli, kemudian diolah menjadi lempengan atau batangan sehingga seolah-olah berasal dari sumber legal.

“Ketika hasil tambang tanpa izin masuk ke toko emas lalu dijual atau diolah, itu tetap kejahatan pidana. Perputaran uangnya masuk ke sistem formal dan masuk kategori pencucian uang,” katanya.

Ia menambahkan, dugaan TPPU dapat dikenakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU serta Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Menurut Toar, transaksi keuangan toko emas dalam jumlah tertentu wajib melalui perbankan dan biasanya sudah terpantau oleh PPATK.

Jika transaksi dilakukan di luar mekanisme tersebut, hal itu dapat menjadi indikasi tindak pidana.

“Alurnya terorganisir, dari penambang ilegal, kemudian ke toko emas, lalu uangnya ‘dicuci’ masuk ke perbankan. Bisa jadi toko tersebut diduga bagian dari jaringan dalam jumlah besar. Ini masih dugaan saya,” pungkasnya.

(TribunManado.co.id/Pet)

WhatsApp TribunManado.co.id : KLIK

© Copyright @2026 LIDEA. All Rights Reserved.