Tribunlampung.co.id, Pesawaran – Eks Bupati Pesawaran, Dendi Ramadhona, kini bersiap untuk duduk di kursi pesakitan, atas kasus dugaan korupsi proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) senilai Rp7 miliar.
Hal tersebut setelah Kejaksaan Negeri Pesawaran resmi melimpahkan berkas perkara lima tersangka, termasuk Dendi Ramadhona, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjungkarang, Senin (2/3/2026).
Pelimpahan ini menandai dimulainya proses persidangan atas dugaan penyimpangan Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik bidang air minum Tahun Anggaran 2022 yang diperuntukkan bagi perluasan jaringan perpipaan di Kabupaten Pesawaran.
Sejak pagi, tim jaksa membawa lima tumpukan berkas dengan sampul pink setebal sejengkal hingga dua jengkal orang dewasa.
Berkas tersebut diterima petugas pengadilan sekitar pukul 08.45 WIB menggunakan troli.
Baca juga: Kejari Pesawaran Limpahkan Berkas Perkara Dendi Ramadhona Cs ke PN Tipikor
Kasus ini berkaitan dengan proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan akses air bersih bagi masyarakat.
Namun, berdasarkan hasil penyidikan, dugaan penyimpangan tersebut menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 7.028.758.092.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Pesawaran, Arliansyah Adam, mengatakan pihaknya telah resmi melimpahkan perkara tersebut untuk segera disidangkan.
“Berkas yang kami limpahkan terkait DAK fisik bidang air minum dan perluasan SPAM jaringan perpipaan pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Pesawaran Tahun Anggaran 2022,” ujarnya di depan kantor PN Tipikor Tanjungkarang.
Selain Dendi Ramadhona, tersangka lainnya yakni Zainal Fikri (Kepala Dinas PUPR Pesawaran), Saril (pelaksana lapangan CV Tubas Putra Sentosa), Syahril Ansori (peminjam perusahaan CV Lembak Indah), serta Adal Linardo Atha (peminjam perusahaan CV Athifa Kalya).
Dengan pelimpahan ini, Jaksa Penuntut Umum tinggal menunggu penetapan hari sidang oleh majelis hakim.
Proses persidangan nantinya akan menguji sejauh mana pertanggungjawaban para terdakwa atas dugaan penyimpangan proyek infrastruktur yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat.
Kejari Pesawaran menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum, khususnya tindak pidana korupsi yang berdampak pada pelayanan publik.
“Proses penuntutan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tegas Arliansyah.
( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )