TRIBUN-MEDAN.com,MEDAN- Tim gabungan Sat Brimob Polda Sumut, dan Ditreskrimsus menangkap 7 orang dalam penindakan tambang emas ilegal di perbatasan Kabupaten Tapanuli Selatan dengan Mandailing Natal, Senin (2/3/2026).
Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka mengatakan, mereka yang ditangkap diduga sebagai pekerja tambang, mulai dari penambang, hingga juru masak.
Selama bekerja di area tambang yang jauh dari lokasi, mereka menetap di pinggir sungai Batang Gadis menggunakan tenda seadanya.
Mengenai status hukum, lanjut Rantau, ditangani oleh Ditreskrimsus sebagai pihak yang berwenang menyelidiki.
"Yang diamankan 7 orang dan saat ini masih mengumpulkan barang bukti yang ada,"kata Dansat Brimob Polda Sumut Kombes Rantau Isnur Eka, Selasa (3/2/2026).
Diketahui, Polda Sumut menindak tambang emas ilegal yang ada di pinggir sungai Batang Gadis, perbatasan Tapanuli Selatan dengan Kabupaten Mandailing Natal.
Dalam operasi yang melibatkan sekitar 200 personel Sat Brimob, sebanyak 14 ekskavator diamankan.
Alat berat diamankan dari 2 lokasi berbeda dengan rincian, 12 di area tambang, dan 2 lagi dalam perjalanan menuju lokasi.
"Alhamdulillah kami mendapatkan 12 ekskavator di lokasi," katanya.
(Cr25/Tribun-medan.com)